Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Rinciannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen, Foto: Unsplash/Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen, Foto: Unsplash/Alexander Grey

Topik mengenai kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen menjadi perbincangan hangat. Sebab, kebijakan tersebut dianggap memiliki dampak penting terhadap kesejahteraan pegawai negeri serta perekonomian secara keseluruhan.

Dikutip dari Aparatur Sipil Negara - S1 - Terakreditasi - Universitas STEKOM Semarang, dalam situs p2k.stekom.ac.id, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan bagi tenaga profesional yang bertugas di berbagai lembaga pemerintahan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus kontrak, keduanya diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam bidang kepegawaian.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen?

Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen, Foto: Unsplash/Ibrahim Rifath

Kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen? Dikutip dari Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik Mulai September, Ini Rincian dan Besarannya, (2025), dalam situs blog.amikom.ac.id, kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8%.

Perlu dipahami bahwa meskipun banyak pemberitaan mengaitkan kenaikan gaji PNS dengan bulan September, kebijakan tersebut sebenarnya telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

Pendapatan yang diterima pada bulan September dan seterusnya merupakan hasil penyesuaian yang telah diterapkan sejak awal tahun.

Rincian Gaji Pokok PNS yang Baru

Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen, Foto: Unsplash/Pepi Stojanovski

Masih dikutip dari Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik Mulai September, Ini Rincian dan Besarannya, (2025), dalam situs blog.amikom.ac.id, inilah rincian gaji PNS yang baru.

1. Gaji Golongan I

Rincian gaji pada golongan ini, yaitu:

  1. Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  2. Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  3. Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  4. Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Gaji Golongan II

Gaji Golongan II yaitu sebagai berikut:

  1. Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  2. Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  3. Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  4. Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp4.125.600

3. Gaji Golongan III

Rincian gaji Golongan III, yaitu sebagai berikut:

  1. Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  2. Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  3. Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  4. Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Gaji Golongan IV

Rincian gaji pada golongan ini yaitu:

  1. Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  2. Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  3. Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  4. Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  5. Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Itulah penjelasan tentang kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen. Rincian gaji ini menunjukkan jumlah gaji pokok sebelum dilakukan pemotongan iuran maupun penambahan berbagai tunjangan yang berlaku. (IF)

Baca juga: Pendaftaran Magang HUB Kemnaker sampai Kapan? Cek Jadwalnya di Sini