Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Rinciannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Topik mengenai kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen menjadi perbincangan hangat. Sebab, kebijakan tersebut dianggap memiliki dampak penting terhadap kesejahteraan pegawai negeri serta perekonomian secara keseluruhan.
Dikutip dari Aparatur Sipil Negara - S1 - Terakreditasi - Universitas STEKOM Semarang, dalam situs p2k.stekom.ac.id, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan bagi tenaga profesional yang bertugas di berbagai lembaga pemerintahan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus kontrak, keduanya diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam bidang kepegawaian.
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen?
Kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen? Dikutip dari Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik Mulai September, Ini Rincian dan Besarannya, (2025), dalam situs blog.amikom.ac.id, kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8%.
Perlu dipahami bahwa meskipun banyak pemberitaan mengaitkan kenaikan gaji PNS dengan bulan September, kebijakan tersebut sebenarnya telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Pendapatan yang diterima pada bulan September dan seterusnya merupakan hasil penyesuaian yang telah diterapkan sejak awal tahun.
Rincian Gaji Pokok PNS yang Baru
Masih dikutip dari Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik Mulai September, Ini Rincian dan Besarannya, (2025), dalam situs blog.amikom.ac.id, inilah rincian gaji PNS yang baru.
1. Gaji Golongan I
Rincian gaji pada golongan ini, yaitu:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Gaji Golongan II
Gaji Golongan II yaitu sebagai berikut:
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp4.125.600
3. Gaji Golongan III
Rincian gaji Golongan III, yaitu sebagai berikut:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Gaji Golongan IV
Rincian gaji pada golongan ini yaitu:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Itulah penjelasan tentang kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen. Rincian gaji ini menunjukkan jumlah gaji pokok sebelum dilakukan pemotongan iuran maupun penambahan berbagai tunjangan yang berlaku. (IF)
Baca juga: Pendaftaran Magang HUB Kemnaker sampai Kapan? Cek Jadwalnya di Sini
