Konten dari Pengguna

‎Kenaikan Gaji PNS 2026 yang Wajib Diketahui Pegawai

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2026, foto: unsplash/micheile henderson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2026, foto: unsplash/micheile henderson

Pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2026 menjadi topik hangat di kalangan aparatur sipil negara.

Hingga awal tahun 2026, pemerintah masih memberlakukan struktur gaji pokok lama yang didasarkan pada golongan dan masa kerja. Meski belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pokok, informasi mengenai nominal gaji PNS tetap penting sebagai acuan perencanaan keuangan.

Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, gaji PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja.

Rincian Gaji PNS dan Isu Kenaikan Gaji PNS 2026

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2026, foto: unsplash/Mathieu Stern

Dalam konteks kenaikan gaji PNS 2026, berikut gambaran gaji pokok yang saat ini masih digunakan. Mengutip dari situs fahum.umsu.ac.id, Golongan I menerima gaji mulai dari Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.

Golongan II berada pada kisaran Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta. Golongan III mendapatkan gaji antara Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, sementara Golongan IV sebagai jenjang tertinggi menerima gaji Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta.

Besaran tersebut belum mengalami perubahan sejak kebijakan terakhir. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional, kemampuan fiskal, serta prioritas belanja negara sebelum memutuskan kebijakan penyesuaian gaji.

Oleh karena itu, hingga Januari 2026, belum ada kenaikan gaji pokok PNS yang resmi diberlakukan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian melalui kebijakan lain, salah satunya dengan penguatan kesejahteraan ASN lewat pemberian tunjangan tambahan.

Selain isu kenaikan gaji PNS 2026, pemerintah telah menetapkan tambahan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Pemerintah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun, yang dialokasikan Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.

Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan lain. Pemerintah daerah wajib menyalurkan serta melaporkan realisasi anggaran paling lambat 30 Juni 2026.

Kenaikan gaji PNS 2026 hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi dan belum ditetapkan secara resmi.

Struktur gaji pokok masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, sementara peningkatan kesejahteraan ASN difokuskan melalui THR dan gaji ke-13. Informasi resmi dari pemerintah tetap menjadi rujukan utama agar tidak terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

Baca juga: Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 untuk Masyarakat Indonesia