Ketahui Apa Itu SPT dan Cara Melaporkannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebenarnya, apa itu SPT? SPT sendiri adalah singkatan Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus dilaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Agar lebih memahami apa itu SPT, simak artikel ini untuk informasi lengkapnya. Kabar Harian juga akan membagikan petunjuk melaporkan SPT tahunan dan denda yang harus dibayarkan apabila terlambat melaporkan.
Apa Itu SPT?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT tahunan, termasuk pekerja yang memiliki gaji UMR atau di bawah 5 juta rupiah. Lantas, apa itu SPT?
Mengutip pajak.go.id, SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Sederhananya, SPT pajak adalah laporan dari WP atas pembayaran pajak penghasilan.
Kewajiban melaporkan SPT tahunan telah diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3, begini isinya:
Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, mengutip upj.ac.id, SPT memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Dalam SPT, Wajib Pajak harus melaporkan hal-hal di bawah ini:
Pembayaran atau penelusuran pajak yang sudah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
Harta dan kewajiban.
Pembayaran dari pemotongan tau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan Undang-undang perpajakan yang berlaku.
Lebih lanjut, menurut buku berjudul Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XII oleh Sri Hartati, SPT tahunan dilaporkan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya.
Batas waktu pelaporan untuk WP pribadi adalah tiga bulan usai tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara maksimal pelaporan WP badan adalah empat bulan usai tahun pajak berakhir, yaitu April.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!
Cara Melaporkan SPT
Ada dua cara melaporkan SPT tahunan, yaitu secara langsung dengan mengirimkan SPT dalam bentuk formulir atau secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id. Simak tutorial melaporkan SPT di bawah ini.
1. Secara Langsung
Mengutip buku Panduan Brevet Pajak oleh Djoko Muljono pada 2010, berikut ini cara melapor SPT secara langsung untuk WP pribadi:
Ambil formulir SPT di KKP, KP2KP, atau diunduh melalui situs DJP. Adapun pengambilan formulir ini harus dilakukan sendiri oleh WP.
Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pastikan setiap data yang ditulis valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tandatangani SPT yang sudah diisi secara lengkap. Apabila penandatangan dilakukan orang lain harus menggunakan surat kuasa.
Kirim SPT ke KKP atau KP2KP. Pengiriman SPT bisa melalui jasa pos atau lainnya.
Selesai.
2. Secara Online
Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan secara daring melalui situs DJP. Disadur dari kumparanBISNIS, berikut ini petunjuknya:
Buka situs djponline.pajak.go.id melalui peramban di perangkat masing-masing.
Isi data diri meliputi NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Ketuk 'Login'. Bagi yang belum punya akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Masuk ke menu 'Lapor' dan pilih opsi 'e-Filling'.
Pilih menu 'Buat SPT Pajak'.
Pilih jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak, kemudian ketuk 'Setuju' dan klik 'Langkah Berikutnya'.
Isi data-data dengan benar dan lengkap.
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, kemudian klik 'Ya'.
Anda bisa memilih 'Tidak' apabila terdapat bukti potong yang diterima dari perusahaan.
Ketuk 'Tambah' jika terdapat bukti potong yang belum dimasukkan'. Lengkapi data yang diminta.
Isi tahapan yang tersedia hingga selesai.
Isi identitas terkait, mulai dari status perkawinan, kewajiban pajak, dan lainnya.
Setelah itu, ketuk 'Langkah berikutnya'.
Lengkapi data penghasilan, seperti penghasilan bersih, jumlah tanggungan, serta status SPT.
Apabila sudah sesuai, ketuk tanda centang untuk menyetujui.
Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat alamat surel terdaftar untuk mengakhiri proses.
Kemudian, ketuk 'Kirim SPT'.
Selesai. Bukti laporan SPT akan dikirim ke alamat surel masing-masing.
Denda Apabila Tak Lapor SPT
Seperti yang sudah disebutkan di atas, setiap WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan pajak meskipun penghasilannya kurang dari 5 juta rupiah. Mereka akan masuk dalam golongan WP dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Meskipun begitu, apabila terlambat melaporkan SPT, akan tetap dikenakan denda. Berdasarkan buku Administrasi Pajak Pasal 21 oleh Wuryanti (202), berikut ini denda yang ditetapkan apabila WP terlambat melaporkan SPT:
SPT Tahunan WP OP: Rp100.000
SPT Tahunan WP Badan: Rp1000.000
SPT Masa Ppn: Rp500.000
SPT Masa lainnya: Rp100.000
Denda tersebut harus segera dibayarkan, dapat melalui situs DJP Online yang kemudian dibayarkan lewat beberapa metode pembayaran yang tersedia.
WP juga akan mendapatkan sanksi apabila laporan pajak yang disampaikan tak benar dan lengkap. Sanksi tersebut berupa 200 persen dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar.
(NSF)
