Konten dari Pengguna

Ketahui Cara Cek NPWP Pakai NIK Secara Online

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Cara cek NPWP pakai NIK - foto:pexels/Mikhail Nilov
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Cara cek NPWP pakai NIK - foto:pexels/Mikhail Nilov

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh wajib pajak untuk berbagai fungsi, termasuk urusan perpajakan. Oleh karena itu, penting mengetahui cara cek nomor NPWP pakai NIK atau Nomor Induk Kependudukan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagai indentitas unik tiap wajib pajak, maka kode ini penting untuk memastikan tidak ada identitas yang tertukar. Sebaiknya wajib pajak mengingat nomor atau menyimpan NPWP sebagaimana NIK pada KTP.

Cara Cek NPWP Pakai NIK yang Mudah Dilakukan

ilustrasi Cara cek NPWP pakai NIK - foto:pexels/RDNE Stock project

Mengutip pajak.go.id, pihak yang wajib memiliki NPWP adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah memiliki penghasilan.

NPWP tidak hanya berfungsi pada bidang perpajakan, namun juga diperlukan untuk kepentingan di luar administrasi perpajakan. Sebagai contoh, hal yang terkait dengan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, dan urusan perbankan seperti pembukaan rekening tabungan baru, hingga pengajuan kredit.

Jadi, bagaimana cara cek NPWP pakai NIK secara online yang mudah dilakukan?

  1. Langkah pertama, yaitu kunjungi https://account.pajak.go.id/cek/

  2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

  3. Langkah selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

  4. Isi kode Captcha yang ditampilkan.

  5. Kemudian sistem akan menampilkan status dan detail NPWP Anda jika nomor tersebut valid dan terdaftar.

Selain itu,cek nomor NPWP juga dapat dilakukan dengan sejumlah cara lain, seperti melalui aplikasi M-Pajak. Berikut caranya.

Unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut dari PlayStore atau App Store dan pastikan sudah memiliki akun M-Pajak.

  1. Untuk cara pengecekan, Buka aplikasi M-Pajak yang telah diunduh di ponsel.

  2. Kemudian, masuk ke akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, daftar dan buat akun terlebih dahulu.

  3. Setelah masuk ke akun DJP Online, klik menu “Cek NPWP” di halaman utama aplikasi.

  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari”.

  5. Informasi mengenai NPWP akan ditampilkan di dashboard

Pemadanan NIK sebagai NPWP

ilustrasi Cara cek NPWP pakai NIK - foto:pexels/Nataliya Vaitkevich

Sebenarnya saat ini telah berlaku Amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang memberlakukan kebijakan NIK menjadi NPWP dengan tujuan mendukung kebijakan satu data Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai awal penerapan administrasi perpajakan yang mudah dan sederhana.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak dengan NPWP berjumlah 15 digit dapat menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi, maka perlu melakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Demikian cara cek NPWP pakai NIK yang mudah dilakukan. Wajib pajak juga dapat memeriksa apakah NPWP tersebut masih aktif, atau masih perlu dilakukan pemadanan sesuai aturan terkini. (RRS)

Baca Juga: Pengertian Pajak dan Contohnya yang Perlu Diketahui