Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ketahui Kedudukan dan Fungsi dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
14 Oktober 2021 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Urusan pemerintahan terdiri dari berbagai hal yang kompleks. Untuk menjalankan pemerintahan yang kompeten, Negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Dahulu, LPNK bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
ADVERTISEMENT
Mengutip e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Kedudukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Sama halnya dengan kementerian, LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, LPNK menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Dilansir dari Modul Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah Pusat, secara umum LPNK memiliki fungsi sebagai berikut:
Berikut daftar Lembaga Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK yang dikutip dari laman dpr.go.id.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait kedudukan dan fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Pembentukan LPNK merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan urusan pemerintahan.
Kedudukan dan fungsi dari masing-masing lembaga, diharapkan mampu membantu pemerintah. Terutama presiden dan kementerian dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya secara maksimal.
ADVERTISEMENT
(ANM)