Ketahui Kedudukan dan Fungsi dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Urusan pemerintahan terdiri dari berbagai hal yang kompleks. Untuk menjalankan pemerintahan yang kompeten, Negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Dahulu, LPNK bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
Mengutip e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Kedudukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Sama halnya dengan kementerian, LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, LPNK menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Dilansir dari Modul Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah Pusat, secara umum LPNK memiliki fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang pemerintahan;
Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu;
Menyelenggarakan fungsi pelayanan dan regulasi publik;
Berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian;
Berikut daftar Lembaga Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK yang dikutip dari laman dpr.go.id.
Arsip Nasional Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Kepegawaian Negara
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Informasi Geospasial
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional
Badan Pusat Statistik
Badan SAR Nasional
Badan Standardisasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Lembaga Administrasi Nasional
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Lembaga Sandi Negara
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Demikian penjelasan terkait kedudukan dan fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Pembentukan LPNK merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan urusan pemerintahan.
Kedudukan dan fungsi dari masing-masing lembaga, diharapkan mampu membantu pemerintah. Terutama presiden dan kementerian dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya secara maksimal.
(ANM)
