Konten dari Pengguna

Ketahui Kedudukan dan Fungsi dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urusan pemerintahan terdiri dari berbagai hal yang kompleks. Untuk menjalankan pemerintahan yang kompeten, Negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Ilustrasi: Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Foto: Pixabay

Dahulu, LPNK bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

Mengutip e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Kedudukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Sama halnya dengan kementerian, LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, LPNK menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Dilansir dari Modul Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah Pusat, secara umum LPNK memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang pemerintahan;

  2. Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu;

  3. Menyelenggarakan fungsi pelayanan dan regulasi publik;

  4. Berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian;

Berikut daftar Lembaga Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK yang dikutip dari laman dpr.go.id.

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia

  2. Badan Intelijen Negara

  3. Badan Kepegawaian Negara

  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal

  6. Badan Informasi Geospasial

  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

  8. Badan Narkotika Nasional

  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

  12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir

  14. Badan Pengawas Obat dan Makanan

  15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

  16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

  17. Badan Pertanahan Nasional

  18. Badan Pusat Statistik

  19. Badan SAR Nasional

  20. Badan Standardisasi Nasional

  21. Badan Tenaga Nuklir Nasional

  22. Lembaga Administrasi Nasional

  23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

  24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  25. Lembaga Ketahanan Nasional

  26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

  27. Lembaga Sandi Negara

  28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Demikian penjelasan terkait kedudukan dan fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Pembentukan LPNK merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan urusan pemerintahan.

Kedudukan dan fungsi dari masing-masing lembaga, diharapkan mampu membantu pemerintah. Terutama presiden dan kementerian dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya secara maksimal.

(ANM)