Konten dari Pengguna

Tugas Kementerian dalam Urusan Pemerintahan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengatur sebuah negara dengan berbagai kepentingan dan tujuan merupakan hal yang kompleks. Guna menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara, seorang presiden tidak bekerja sendiri.

Ilustrasi: Tugas Kementerian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Tugas Kementerian. Foto: Pixabay

Dalam pemerintahan di Indonesia, presiden dibantu oleh wakil presiden. Selain itu, dibentuk pula jajaran kementerian untuk memaksimalkan tugas mengatur pengelolaan negara.

Dalam Pasal 17 Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia disebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

2. Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

Secara tidak langsung, pasal di atas menunjukkan bahwa pemilihan menteri merupakan hak mutlak presiden dan diatur oleh undang-undang.

Perihal kementerian negara, selanjutnya diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008. Di dalamnya, memuat kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan dan atau penggantian, pembubaran atau penghapusan kementerian.

Ketetapan yang sama tersebut juga mengatur hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah, serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Lalu, apa saja tugas kementerian dalam sistem pemerintahan di Indonesia?

Tugas Kementerian

Melansir Modul Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Atas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tiap kementerian bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam sistem pemerintahan. Seluruhnya bertanggung jawab secara langsung kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dalam hal:

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Kementerian bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara, melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di bidangnya, serta melaksanakan kegiatan teknis dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawas atas pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional.

  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Karena kementerian dibentuk berdasarkan bidang dan tugas masing-masing, mereka memiliki tugas tersendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia.

Berikut urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara:

  1. Bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya disebutkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, serta pertahanan.

  2. Bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dengan ruang lingkup yang telah disebutkan oleh UUD Negara Republik Indonesia seperti urusan hukum, agama, keuangan, keamanan, Hak Asasi Manusia (HAM), pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, industri, ketenagakerjaan, pertambangan, perdagangan, energi, pekerjaan umum, transportasi, transmigrasi, informasi, komunikasi, perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan, dan perikanan.

  3. Bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, Badan Usaha Milik Negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, serta pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Itulah tugas kementerian dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Indonesia. Kementerian negara dibentuk untuk membantu presiden dalam menjalankan urusan negara. Dengan demikian, urusan pemerintahan negara bisa terlaksana dengan baik.

(ANM)