Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Bayar Fidyah Ibu Hamil dengan Beras dan Penjelasannya
6 Maret 2024 20:34 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 19 Maret 2024 17:56 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi umat Islam, saat memasuki bulan Ramadan diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Sedangkan dalam kondisi tertentu, diperbolehkan bayar fidyah ibu hamil dengan beras karena tidak berpuasa.
ADVERTISEMENT
Namun harus dalam kondisi yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ketentuan Bayar Fidyah Ibu Hamil dengan Beras dan Kategorinya
Bayar fidyah Ibu hamil dengan beras diperbolehkan apabila termasuk dalam kategori tertentu. Selain ibu hamil, terdapat beberapa golongan yang dikategorikan boleh untuk tidak berpuasa dan mengganti dengan fidyah.
Fidyah artinya tebusan atau menebus. Sedangkan secara istilah fidyah artinya tebusan yang harus dibayar karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Contohnya meninggalkan kewajiban puasa Ramadan.
Dikutip dari artikel baznasjogjakota.go.id berjudul Fidyah: Pengertian, Kategori, Kadar dan Jenis, Alokasi, Waktu, beberapa golongan yang diperbolehkan untuk membayar fidyah adalah sebagai berikut.
1. Ibu Hamil & Menyusui
Bagi ibu hamil atau menyusui hukumnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dengan berpuasa akan mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang sedang dikandungnya.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi ibu hamil diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari yang lain. Baik karena takut keselamatan dirinya sendiri atau anaknya.
Mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut dapat dengan cara melakukan qadha puasa ataupun dengan cara membayar fidyah atau denda per harinya.
Terkait fidyahnya, apabila khawatir dengan keselamatan dirinya beserta anak yang disusui atau bayi yang dikandung, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Namun ketika sang ibu khawatir pada keselamatan anak yang disusui atau bayi yang dikandung, maka wajib untuk membayar fidyah.
2. Sakit Parah
Bagi orang yang sedang menderita sakit parah dan tidak ada harapan untuk disembuhkan lagi, kemudian orang tersebut sudah tidak mampu melaksanakan puasa, maka baginya tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
3. Manula atau Lansia Renta
Bagi manula (manusia lanjut usia atau lansia) yang sudah renta dan tidak sanggup untuk menjalankan ibadah puasa, maka baginya tidak wajib untuk berpuasa Ramadan. Akan tetapi kewajiban berpuasa baginya diganti dengan kewajiban membayar fidyah.
4. Orang yang Menunda Melakukan Qadha Puasa
Bagi orang yang mampu untuk segera mengqadha puasa Ramadan namun menunda-nunda hingga datang Ramadan berikutnya, maka baginya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Fidyah diwajibkan baginya sebagai denda atas keterlambatan dan kelalaiannya dalam menunda-nunda qadha puasa Ramadan.
5. Orang yang Sudah Meninggal
Terdapat dua ketentuan membayar fidyah bagi orang yang sudah meninggal dalam Fiqih Madzhab Syafi’i.
Pertama, golongan yang tidak wajib dibayarkan fidyahnya yaitu orang yang tidak berpuasa karena sebab udzur atau berhalangan. Kemudian ia tidak berkesempatan melakukan qadha puasa karena sakitnya tidak kunjung sembuh hingga ia meninggal.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyebabkan puasa yang ditinggalkan oleh Almarhum tidak wajib untuk diqadha ataupun dibayar fidyahnya bagi ahli warisnya.
Kedua, golongan orang yang meninggalkan puasa tanpa adanya sebab. Kemudian ia telah menemukan waktu yang bisa digunakan untuk melakukan qadha puasa namun puasanya belum diganti.
Untuk golongan ini maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan bagi ahli warisnya. Harta yang digunakan untuk membayar fidyahnya adalah harta peninggalan milik si almarhum.
Hukum Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Hukum membayar fidyah bagi ibu hamil tertuang dalam Kitab Fiqih Madzhab Syafi'i, Fathul Qarib Al-Mujib, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili, (273), dengan penjelasan berikut ini:
Hukum bayar fidyah bagi ibu hamil diperbolehkan atau mubah. Maka baginya diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dalam kondisi khawatir kepada anak yang sedang dikandungnya seperti ketentuan golongan yang diperbolehkan membayar fidyah diatas.
ADVERTISEMENT
Dalam kitab ini juga dijelaskan, bagi wanita hamil atau sedang menyusui jika mengkhawatirkan bahaya pada dirinya sebagaimana bahaya orang yang sedang sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Sedangkan sebagai gantinya, bagi Ibu hamil wajib untuk mengqadha. Apabila ia mengkhawatirkan anaknya karena takut keguguran atau berkurangnya ASI bagi ibu menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib qadha sekaligus membayar kafarat untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak 1 mud atau 1 1/3 ritel Iraq.
Ibu hamil dan menyusui diwajibkan membayar fidyah apabila tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya.
Hal ini disebabkan karena tidak puasa bagi ibu hamil tersebut memberikan kemanfaatan bagi dua orang yaitu bagi si ibu hamil dan anak. Maka kewajiban yang dibebankan kepadanya pun ada dua hal yaitu qadha dan fidyah.
ADVERTISEMENT
Dalil Membayar Fidyah
Ketentuan siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 184 berikut ini:
Allah Swt berfirman:
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِ يْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Ayyaamam ma'duudaat, fa man kaana minkum mariidhan au 'alaa safarin fa 'iddatum min ayyaamin ukhar, wa 'alalladziina yuthiiquunahuu fidyatun tha'aamu miskiin, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashuumuu khairul lakum in kuntum ta'lamuun.”
ADVERTISEMENT
"(Yaitu) pada beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka diwajibkan mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu di hari-hari yang lain. Kemudian bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayarkan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya, dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ketentuan Bayar Fidyah Ibu Hamil dengan Beras
Berikut adalah penjelasan fidyah yang dikutip dari baznas.go.id/fidyah. Fidyah yang wajib dilakukan untuk mengganti pelaksanaan puasa di bulan Ramadan wajib dengan membayar sesuai jumlah hari yang ditinggalkan selama Ramadan bagi satu orang.
Ketentuan fidyah adalah makanan pokok di suatu wilayah seperti beras yang akan didistribusikan kepada fakir miskin dan dhuafa. Sedangkan untuk ketentuan ukurannya pembayaran fidyah ini terdapat beberapa pendapat ulama.
ADVERTISEMENT
1. Menurut Ulama Hanafiyah
Ukuran pembayaran fidyah yang harus dikeluarkan sebanyak 2 mud atau sebesar 1/2 sha' gandum. Ketentuannya, 1 sha' ini sebesar 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' ini berarti sekitar 1,5 kg.
Ketentuan yang kedua ini pada umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.
Dan menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per harinya, kemudian dikonversikan menjadi bilangan rupiah.
Tidak hanya itu, cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah memberi sejumlah nominal uang yang setara dengan harga buah kurma atau anggur.
Ketentuan beratnya sebesar 3,25 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya mengikuti jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
2. Imam Malik & Imam As-Syafi'I
Ukuran pembayaran fidyah menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sekiranya 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.
Dengan kata lain, ukuran tersebut juga disamakan sebesar pada telapak tangan yang sedang ditengadahkan saat berdoa.
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil bisa menggunakan makanan pokok seperti beras. Misalnya, si ibu tidak berpuasa selama 30 hari maka ia diwajibkan menyiapkan fidyah sebanyak 30 takaran dengan masing-masing sebesar 1,5 kg.
Fidyah juga dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau kepada beberapa orang saja. Contohnya hanya ingin disalurkan kepada 2 orang itu artinya masing-masing mendapat fidyah sebesar 15 takar.
Membayar fidyah bagi ibu hamil adalah sebuah bentuk rahmat dan keadilan Islam yang memperhatikan kondisi kesehatan dan kebutuhan setiap individu.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan tindakan ini, ibu hamil dapat menjaga kesehatannya dan bayinya tanpa berpikir telah bersalah karena tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Keutamaan membayar fidyah bagi ibu hamil tercermin dalam hadis Rasulullah saw yang menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan ibu hamil dan bayinya.
Dengan membayar fidyah, ibu hamil dapat merasakan keberkahan bulan Ramadan tanpa terbebani kewajiban puasa.
Oleh karena itu, tindakan membayar fidyah bagi ibu hamil adalah bentuk kebijaksanaan dan kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini mengingatkan umat Islam pentingnya memperhatikan kesehatan dalam menjalankan ibadah.
Hal ini juga bertujuan menghormati dan menghargai aturan agama Islam yang telah disyariatkan. Dengan demikian, bayar fidyah Ibu hamil dengan beras bukan hanya merupakan sebuah kewajiban, tetapi juga sebuah tindakan yang penuh kasih sayang dan kearifan.
ADVERTISEMENT