Konten dari Pengguna

Ketentuan Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 dan Besarannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026. Unsplash.com/Vitaly Gariev
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026. Unsplash.com/Vitaly Gariev

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian menjelang pertengahan tahun seperti Mei 2026. Sehingga, banyak calon pensiunan dan keluarga ASN yang ingin mengetahui ketentuan terbaru gaji pensiunan PNS Mei 2026 serta besaran gaji yang diterima setiap bulannya.

Dikutip dari jdih.kemenkoinfra.go.id, berdasarkan regulasi pemerintah, ketentuan gaji pensiunan PNS tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya yang masih berlaku.

Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Sesuai PP No. 8/2024

Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026. Unsplash.com/Alexander Mils

Hingga menjelang bulan Mei 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Artinya, gaji pensiunan PNS Mei 2026 dan besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar utama perhitungan pensiun.

Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan dapat ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif menjadi PNS, masa kerja, dan hak tunjangan yang melekat. Selain itu, pencairan gaji pensiun dilakukan secara rutin pada tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen, termasuk untuk bulan Mei 2026.

Besaran gaji pensiunan PNS dapat terbagi dalam empat golongan utama. Berikut adalah rincian kisaran gaji pokoknya per bulan:

1. Golongan I (Juru)

Pensiunan golongan ini menerima gaji sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

2. Golongan II (Pengatur)

Pensiunan golongan ini menerima gaji sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800.

3. Golongan III (Penata)

Pensiunan golongan ini menerima gaji sekitar Rp1.748.100 – Rp4.029.600.

4. Golongan IV (Pembina)

Pensiunan golongan tertinggi ini dapat menerima gaji dengan nominal Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Secara umum, semakin tinggi golongan dan masa kerjanya, maka semakin besar juga gaji pensiun yang diterima. Bahkan, untuk golongan IV, nominalnya dapat mendekati Rp5.000.000 per bulan.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak untuk menerima beberapa tunjangan, diantaranya:

  • Tunjangan untuk suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok

  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak

  • Tunjangan pangan yaitu beras 10 kg per bulan

  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

Tunjangan tersebut membuat total penghasilan pensiunan menjadi lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok saja.

Saat ini memang tengah beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan dari pemerintah. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2024, yaitu sebesar sekitar 12% dan hingga Mei 2026, skema ini masih digunakan.

Ketentuan gaji pensiunan PNS Mei 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan yang signifikan. Pensiunan PNS tetap berhak mendapatkan jaminan penghasilan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. (Aya)

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih