Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Swafoto CPNS 2023 memiliki persyaratan yang harus ditaati oleh pendaftar. Pasalnya, swafoto adalah salah satu tahapan yang tidak boleh salah. Jika terjadi kesalahan, besar kemungkinan pendaftar akan gugur di tahap awal, yaitu seleksi administrasi.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Dikutip dari dari menpan.go.id, total kuota yang tersedia sebanyak 572.496 untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelum mendaftarkan diri, calon pendaftar perlu mempersiapkan berkas terlebih dahulu. Ada sejumlah syarat untuk masing-masing berkas yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan, salah satunya mengenai foto.
Ada dua foto yang diunggah pada tahap pendaftaran, yaitu swafoto dan pas foto. Di bawah ini akan dijelaskan apa saja syarat dari masing-masing foto yang disetor.
Ketentuan Swafoto CPNS 2023
Swafoto adalah salah satu dokumen foto yang diambil saat pendaftaran atau pembuatan akun SSCASN melalui link pendaftaran CPNS (https://sscasn.bkn.go.id/). Dikutip dari laman media sosial resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ketentuan swafoto CPNS 2023 sebagai berikut:
Menampilkan wajah peserta dengan jelas
Format foto adalah portrait (berdiri) dan close up
Latar belakang foto adalah bebas
Peserta menggunakan pakaian yang sopan
Baca juga: Pengertian Daftar Riwayat Hidup untuk Mendaftar CPNS dan Formatnya
Tata Cara Pengambilan Swafoto
Pelamar juga perlu memerhatikan tata cara pengambilan swafoto CPNS 2023, yaitu:
Buka situs SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Kemudian pilih "Buat Akun".
Akan muncul notifikasi permintaan akses kamera pada layar. Pilih "Allow" untuk mengizinkan penggunaan kamera. Jika notifikasi tidak muncul, aktifkan kamera melalui menu "Settings" atau "Pengaturan" pada browser.
Jika kamera sudah aktif, mulailah proses pendaftaran di situs SSCASN dengan mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah foto KTP.
Selanjutnya, ambil swafoto dengan mengklik "Ambil Foto". Pastikan pendaftar berada di ruangan dengan pencahayaan yang baik supaya wajah terlihat jelas.
Jika gagal, pilih "Foto Ulang" untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Setelah selesai, simpan swafoto hingga muncul notifikasi "Unggah swafoto berhasil".
Ketentuan Pas Foto CPNS 2023
Selain swafoto, ada juga pas foto yang harus diunggah setelah pendaftar mencapai tahap pemilihan instansi dan formasi. Di bawah ini adalah ketentuan pas foto CPNS 2023:
Ukuran file pas foto yang sesuai untuk diunggah ke SSCASN saat pemberkasan maksimal 200 KB. Pastikan ukuran sudah sesuai sebelum mengunggah. Jika file terlalu besar, maka bisa lakukan resize terlebih dahulu
Format pas foto adalah .JPG atau .JPEG. Selain kedua jenis file tersebut, pas foto tidak akan bisa diunggah ke laman pendaftaran.
Bentuk foto portrait (berdiri), bukan landscape.
Berpakaian kemeja putih. Baca dengan betul petunjuk teknis masing-masing instansi dan lakukan sesuai ketentuan.
Latar belakang warna merah. Selain warna tersebut, file foto tidak diterima.
Pastikan yang diambil adalah foto terbaru, minimal yang diambil 3 bulan terakhir.
Baca juga: Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Perlu Diketahui Calon Pendaftar
