Konten dari Pengguna

Ketersediaan Sarana Pengaduan dan Petugas yang Menangani

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ketersediaan sarana pengaduan dan petugas. Foto: Unsplash.com/Blackcreek Corporate
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketersediaan sarana pengaduan dan petugas. Foto: Unsplash.com/Blackcreek Corporate

Ketersediaan sarana pengaduan dan petugas menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Setiap layanan publik memerlukan mekanisme yang mampu menampung berbagai masukan, keluhan, maupun laporan yang muncul selama proses pelayanan berlangsung.

Sistem yang berjalan baik akan membantu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan.

Ketersediaan Sarana Pengaduan dan Petugas dalam Pelayanan Publik

Ilustrasi Ketersediaan sarana pengaduan dan petugas. Foto: Unsplash.com/Glenn Carstens-Peters

Ketersediaan sarana pengaduan dan petugas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.

Dikutip dari ombudsman.go.id, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Keberadaan sarana pengaduan memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga kualitas layanan. Sarana tersebut menjadi media bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, saran, maupun laporan terkait pelayanan yang diterima.

Melalui mekanisme tersebut, setiap persoalan yang muncul dapat diketahui lebih cepat sehingga penyelenggara memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Sarana pengaduan dapat tersedia dalam berbagai bentuk. Bentuk yang umum digunakan antara lain loket pengaduan, kotak saran, layanan telepon, surat elektronik, aplikasi digital, media sosial resmi, hingga sistem pengaduan berbasis website.

Keberagaman saluran tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dengan kebutuhan dan kondisi yang berbeda.

Selain menyediakan media pengaduan, penyelenggara juga wajib menugaskan petugas yang memiliki kompetensi dalam menangani pengaduan.

Petugas tersebut tidak hanya bertugas menerima laporan, tetapi juga memahami substansi masalah, melakukan verifikasi, mencatat pengaduan, mengoordinasikan tindak lanjut, serta memastikan penyelesaian berjalan sesuai prosedur.

Penunjukan petugas pengelola pengaduan idealnya dilakukan secara resmi melalui surat keputusan atau dokumen penugasan yang jelas.

Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penanganan pengaduan.

Pengelolaan pengaduan yang baik harus berpedoman pada prinsip independen, tidak diskriminatif, tidak memihak, menjaga kerahasiaan, serta tidak memungut biaya.

Setiap pengadu berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, maupun faktor lainnya.

Pengaduan pelayanan publik umumnya mencakup beberapa aspek. Pertama, pengaduan terkait kode etik penyelenggara atau pelaksana pelayanan.

Kedua, pengaduan mengenai akses terhadap layanan publik. Ketiga, pengaduan yang berkaitan dengan permintaan data, dokumen, atau informasi sesuai kewenangan yang berlaku.

Petugas pengaduan juga perlu memahami alur dan mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan.

Kemampuan tersebut mencakup penguasaan sistem administrasi, dokumentasi pengaduan, pencatatan tindak lanjut, hingga penyampaian perkembangan penanganan kepada pihak yang mengajukan pengaduan.

Setiap pengaduan yang diterima wajib memperoleh respons. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara benar-benar memperhatikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Pengaduan yang diabaikan dapat menimbulkan ketidakpercayaan serta memperburuk citra pelayanan publik.

Pengelolaan pengaduan juga berfungsi sebagai alat evaluasi. Keluhan yang berulang pada jenis layanan tertentu dapat menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pelayanan.

Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan perbaikan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan ketika mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai standar. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun nonmateriil.

Dalam kondisi tertentu, pengadu bahkan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terdapat dasar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketersediaan sarana pengaduan dan petugas tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang akuntabel.

Melalui sarana pengaduan yang mudah diakses dan petugas yang kompeten, setiap keluhan dapat ditangani secara tepat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan. (Suci)

Baca Juga: Langkah Pendataan Jaringan Usaha yang Benar untuk Kelancaran Operasional