Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Khiyar Syarat Dibatasi Selama Berapa Hari? Ini Penjelasannya
27 September 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Khiyar syarat merupakan salah satu proses penting dalam kegiatan jual beli. Memahami ketentuan waktu khiyar syarat sangat penting bagi umat Muslim . Lantas, khiyar syarat dibatasi selama berapa hari?
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, khiyar artinya memilih atau menyisihkan. Dalam jual beli, khiyar dapat dimaknai sebagai proses memilih barang agar mendapat yang paling baik. Sementara khiyar menurut istilah adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi.
Khiyar dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu khiyar syarat, khiyar majlis, dan khiyar aib.
Lantas, apa yang dimaksud dengan khiyar syarat dan bagaimana ketentuan waktunya? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut.
Khiyar Syarat Dibatasi Selama Berapa Hari?
Mengutip buku Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah yang ditulis Hasbiyallah, khiyar syarat adalah hak penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli dalam jangka waktu tertentu.
Adapun ketentuan waktu khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari sejak terjadinya akad. Namun ada perbedaan pandangan di antara ulama terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama mazhab Hambali dan Hanafi, pembeli boleh mengajukan khiyar syarat lebih dari tiga hari selama mensyaratkan lebih dari tiga hari selama penjual setuju. Sedangkan, ulama mazhab Maliki berpendapat, tempo khiyar syarat berbeda-beda tergantung dengan jenis dan kondisi barang yang dijual.
Apabila sebelum tiga hari pembeli membatalkan transaksi, hukumnya sah. Sementara jika masa khiyar sudah lewat, transaksi jual beli tidak bisa dibatalkan.
Dalam khiyar syarat, batas waktu perlu ditentukan secara cermat agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Salah satu contoh khiyar syarat yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
“Saya membeli jam tangan ini jika anak saya suka, tapi jika anak saya tidak mau, akan saya kembalikan lagi. Jika menyetujui, penjual bisa menentukan batas waktunya. “Boleh saja, saya beri waktu sampai tiga hari”.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Muhammadiyah, hak khiyar tidak dapat diwariskan. Artinya jika pembeli meninggal dunia dalam masa khiyar, barang akan menjadi milik ahli warisnya. Jika penjual yang meninggal dunia dalam masa khiyar, kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.
Hukum Khiyar Syarat
Hukum khiyar syarat adalah mubah atau dibolehkan. Ketetapan ini dilandaskan dari beberapa hadits shahih yang membahas kegiatan jual beli. Berikut ini kumpulan hadits tentang khiyar.
1. Hak memilih - HR Muslim
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: اَلْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ – رواه مسلم
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.”
ADVERTISEMENT
2. Ketentuan waktu khiyar - Ibnu Majah
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه
Rasulullah SAW bersabda, “apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.”
(GLW)