KJP Bulan April 2026 Kapan Cair? Cari Tahu Jadwal Resminya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki awal April, banyak penerima bantuan mempertanyakan “KJP bulan April 2026 kapan cair?”. Para penerima pun tentu berharap informasi terbaru segera tersedia agar dapat menyesuaikan rencana pengeluaran pendidikan dengan lebih tepat.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program pemerintah untuk membantu warga kurang mampu di DKI Jakarta agar dapat menempuh pendidikan hingga lulus SMA/SMK dengan pembiayaan dari APBD.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Bulan April 2026 Kapan Cair?
KJP bulan April 2026 kapan cair? Mengutip Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (@upt.p4op), dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan April 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 2 April 2026.
Fakta yang perlu dipahami bahwa pencairan ini sebenarnya merupakan penyaluran untuk periode Februari 2026 dalam Tahap I, sehingga prosesnya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap kepada seluruh penerima.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi UPT P4OP yang mengumumkan bahwa pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dimulai pada awal April.
Total penerima bantuan pada tahap ini mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta. Adapun besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/MI
Besaran dana yang diterima SD/SDLB/MI, yaitu:
Dana personal: Rp250.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp130.000
SMP/SMPLB/MTs
Besaran dana yang diterima SMP/SMPLB/MTs, yaitu:
Dana personal: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp170.000
SMA/SMALB/MA
Besaran dana yang diterima SMA/SMALB/MA, yaitu:
Dana personal: Rp420.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp290.000
SMK
Besaran dana yang diterima SMK, yaitu:
Dana personal: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP (swasta): Rp240.000
PKBM
Besaran dana yang diterima PKMB, yaitu:
Dana personal: Rp300.000/bulan
Selain itu, penerima juga perlu memperhatikan aturan penggunaan dana. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisa dana lainnya digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah.
Dengan demikian, pencairan KJP bulan April 2026 sudah mulai dilakukan sejak 2 April secara bertahap, sehingga penerima disarankan untuk rutin mengecek status pencairan masing-masing karena waktu diterima bisa berbeda-beda. (Fikah)
Baca juga: Cara Cek Desil Bansos 2026 tanpa Aplikasi Cukup dari Website
