Klasifikasi Kementerian di Indonesia yang Perlu Diketahui

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Untuk menjalankan urusan pemerintahan, Presiden membentuk kementerian. Tujuannya, untuk membantu menjalankan urusan-urusan pemerintahan agar terlaksana dengan baik.
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah maksimal kementerian negara yang dibentuk sebanyak 34 kementerian.

Untuk membantu penanganan urusan pemerintahan, terdapat klasifikasi kementerian berdasarkan bidangnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut pengelompokkan kementerian berdasarkan urusan pemerintahan masing-masing.
Klasifikasi Kementerian di Indonesia
Kementerian yang bertugas membantu urusan pemerintahan yang nomenklatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai tujuan pembangunan nasional, antara lain:
Kementerian Agama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pertanian
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Selanjutnya, kementerian yang membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan negara serta menjalankan fungsi perumusan, penetapan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Kementerian pada klasifikasi ini mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian pada klasifikasi ini juga menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program yang direncanakan oleh pemerintah. Adapun daftarnya sebagai berikut:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kementerian Pariwisata
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat pula kementerian koordinator. Kementerian tersebut melakukan sinkronisasi maupun koordinasi urusan kementerian masing-masing. Adapun kementerian koordinator terdiri dari:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pembentukan kementerian di atas merupakan upaya untuk memetakan tugas dan fungsi lembaga negara. Hal ini ditujukan agar pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan dengan baik dan terkoordinir.
(ANM)
