Konten dari Pengguna

Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 Januari 2025 18:35 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya. Foto: unsplash/Behnam Norouzi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya. Foto: unsplash/Behnam Norouzi.
ADVERTISEMENT
Kode Faktur Pajak memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Setiap transaksi penyerahan BKP atau JKP oleh PKP harus dicatat dengan benar dalam Faktur Pajak, termasuk penggunaan kode transaksi yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Kode ini membantu untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Ilustrasi Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya. Foto: unsplash/Scott Graham.
Kode Faktur Pajak adalah kode yang dicantumkan dalam Faktur Pajak untuk menggambarkan jenis transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode ini berfungsi untuk mengidentifikasi secara jelas transaksi yang dilakukan, sehingga memudahkan administrasi perpajakan.
Dengan adanya kode transaksi yang sesuai, otoritas pajak dapat melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang pada setiap penyerahan barang atau jasa.
Kode transaksi ini diperlukan agar setiap transaksi tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan, baik untuk keperluan pelaporan PPN maupun PPnBM.
ADVERTISEMENT
Kode transaksi juga memastikan bahwa penghitungan pajak yang terutang dilakukan dengan tepat, dan memudahkan pemantauan terhadap kewajiban perpajakan oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, pengklasifikasian transaksi pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sangat penting untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang baik, baik dari sisi pengusaha kena pajak (PKP) maupun penerima faktur pajak.

Kode Faktur Pajak Jenis dan Contoh Penggunaannya

Ilustrasi Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya. Foto: unsplash/Kelly Sikkema.
Berikut ini Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya yang dikutip dari pajak.go.id.

· Kode Transaksi 01

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.
ADVERTISEMENT

· Kode Transaksi 02

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

· Kode Transaksi 03

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).

· Kode Transaksi 04

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh transaksi untuk kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022.
ADVERTISEMENT

· Kode Transaksi 05

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam PMK-62/PMK.03/2022.

· Kode Transaksi 06

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
ADVERTISEMENT
Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan kode transaksi 05, dan kode transaksi 07 sampai dengan kode transaksi 09, antara lain sebagai berikut.
Contoh transaksi yang menggunakan kode transaksi ini adalah sebagai berikut: PKP A melakukan penyerahan BKP berupa penjualan baju batik kepada Tn B yang merupakan WNA pemegang paspor Amerika Serikat.
Atas penyerahan tersebut, maka PKP A menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 06 kepada Tn B.

· Kode Transaksi 07

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
ADVERTISEMENT

· Kode Transaksi 08

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

· Kode Transaksi 09

Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi

Ilsutrasi Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya. Foto: unsplash/Behnam Norouzi.
Dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), suatu transaksi mungkin masuk ke lebih dari satu kategori kode transaksi faktur pajak. Berikut adalah ketentuan urutan prioritas penggunaan kode transaksi dalam situasi tersebut.

1. Penyerahan dengan Fasilitas PPN/PPnBM

Jika penyerahan mendapatkan fasilitas berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan, maka kode transaksi 07 atau 08 tetap digunakan. Hal ini berlaku meskipun jenis penyerahan tersebut juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01 hingga 06 dan 09.
ADVERTISEMENT

2. Penyerahan kepada Pemungut PPN

Jika penyerahan tidak termasuk dalam kategori kode transaksi 07 atau 08, tetapi dilakukan kepada pemungut PPN (baik instansi pemerintah maupun pemungut lainnya), maka kode transaksi 02 atau 03 digunakan. Ini berlaku meskipun jenis penyerahan tersebut juga masuk dalam kategori kode transaksi 04, 05, 06, atau 09.

3. Penyerahan dengan Tarif Khusus atau kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Asing

Apabila penyerahan tidak termasuk dalam kategori kode transaksi 07, 08, 02, atau 03, maka:
Untuk penyerahan dengan tarif khusus selain tarif yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, atau
Untuk penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN,
kode transaksi 06 tetap digunakan, meskipun transaksi tersebut juga dapat digolongkan ke dalam kode transaksi 04, 05, atau 09.
ADVERTISEMENT

4. Penyerahan Umum

Jika penyerahan tidak termasuk dalam kategori kode transaksi 02 hingga 09, maka kode transaksi yang digunakan adalah 01.

5. Pengecualian dari Pemungutan oleh Pemungut PPN

Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut tersebut, maka kode transaksi yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan pada poin keempat.
Ketentuan ini membantu memastikan bahwa setiap transaksi diberi kode yang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, sehingga memudahkan pelaporan dan administrasi pajak.

Penyerahan Lebih Dari Satu Kategori Kode Transaksi

Ilustrasi Kode Faktur Pajak: Jenis dan Contoh Penggunaannya. Foto: unsplash/Leon Dewiwje.
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, Jika penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk dalam lebih dari satu kategori kode transaksi Faktur Pajak, prioritas penggunaan kode transaksi akan menjadi acuan untuk menentukan kode yang tepat.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM yang tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga dapat termasuk dalam kategori penyerahan yang tercakup dalam kode transaksi 01 sampai dengan 06 atau 09.
Contoh Kasus:
Jika PKP melakukan penyerahan BKP kepada bendahara suatu instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, kode transaksi yang digunakan tetap 02 meskipun penyerahan tersebut bisa masuk dalam kategori kode transaksi 05.
Namun, jika PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan, maka kode transaksi yang dipakai adalah 05.
Penting bagi PKP dan pihak lawan transaksi untuk memahami jenis kode transaksi dan ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Dengan pemahaman yang tepat, PKP tidak akan kesulitan dalam menentukan kode transaksi yang sesuai untuk Faktur Pajak, dan pihak lawan transaksi dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memahami Kode Faktur Pajak penting bagi PKP untuk menyusun Faktur Pajak yang akurat dan sesuai peraturan. (ATK)