Konsensus Pancasila dan Fungsinya dalam Kehidupan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konsensus Pancasila. Foto: Vectro Studio
zoom-in-whitePerbesar
Konsensus Pancasila. Foto: Vectro Studio
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang merupakan hasil dari pemikiran para pendiri negara pada sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Pancasila terdiri dari lima dasar, yang masing-masing memiliki maknanya tersendiri.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai sebuah dasar negara, Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi masyarakat. Setiap nilai Pancasila harus diyakini dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pancasila mengalami beberapa banyak perubahan kandungan dan urutan lima silanya, yang berlangsung selama masa perumusan. Namun, tanggal 1 Juni pemerintah Indonesia menetapkan tanggal tersebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Konsensus Pancasila

Rumusan dasar negara lahir dalam sebuah konsensus, yang disebut dengan konsensus Pancasila. Secara istilah, konsensus memiliki arti suatu kesepakatan atau pemufakatan yang dicapai melalui musyawarah bersama.
Pancasila lahir atas kesepakatan bersama dalam perumusan sidang pertama BPUPKI. Foto: Unsplash
Merangkum dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis karya Aim Abdulkarim, Pancasila lahir dari para pendiri negara, di antaranya Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
ADVERTISEMENT
Ketiga pendiri negara tersebut mengajukan usulan dasar negara yang nantinya menjadi dasar negara Indonesia. Ketiganya mengajukan masing-masing usulan yang berjumlah lima dan memiliki kesamaan isi dan materinya.
Pada dasarnya, rumusan dasar negara yang diajukan memiliki nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan/Persatuan, Permusyawaratan, dan Keadilan. Hingga pada akhirnya, lahir kesepakatan istilah Pancasila yang telah disepakati bersama.
Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu “panca” yang artinya dasar, serta “sila” yang artinya lima, sehingga sederhananya Pancasila bermakna sebagai lima dasar yang memuat tentang gagasan dan pedoman hidup bangsa.

Fungsi Pancasila

Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila memiliki tiga fungsi dasar yang harus diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Mengutip dalam Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, fungsi Pancasila adalah sebagai berikut.
Fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Foto: Pixabay
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
ADVERTISEMENT
2. Pancasila sebagai dasar negara
Dasar negara adalah serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee).
Pancasila sebagai dasar negara adalah hal yang mutlak dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, sehingga fungsi ini harus selalu dijadikan patokan oleh lembaga pemerintah dalam membuat undang-undang atau sebuah peraturan.
ADVERTISEMENT
3. Pancasila sebagai ideologi nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional sekaligus merupakan ideologi terbuka, meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praktis yang dijabarkan dari nilai instrumental yang bersifat lebih dinamis.
(HDP)