Konten dari Pengguna

Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK dan Syaratnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK,Pexels/Aibek Skakov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK,Pexels/Aibek Skakov

Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tengah menjadi perhatian banyak pihak. Kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar karena membuka peluang pengangkatan bagi pegawai yang selama ini bekerja dengan status non-ASN. Melalui kebijakan tersebut, kepastian status kerja di lingkungan pemerintahan menjadi lebih jelas dan terarah.

Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK

Ilustrasi kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK,Pexels/Anna Tarazevich

Namun, tidak semua pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah menetapkan kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK dan syaratnya berdasarkan situs web blog.umsu.ac.id.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) kini menjadi perhatian dalam kebijakan kepegawaian nasional. Kebijakan ini membuka peluang bagi pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Peraturan ini mengatur secara formal peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan kepegawaian SPPG. Aturan tersebut memberi ruang bagi tenaga profesional untuk memperoleh status pegawai pemerintahan yang lebih pasti dibanding kontrak non-ASN sebelumnya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK. Istilah “pegawai SPPG” dalam konteks pengangkatan PPPK hanya merujuk pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis baik secara teknis maupun administratif.

Pegawai seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan merupakan posisi terpilih yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK. Sementara tenaga lain seperti relawan, staf dapur, atau tenaga pendukung lainnya tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Syarat yang umumnya harus dipenuhi oleh calon PPPK dari SPPG mencakup ketentuan seleksi dan regulasi kepegawaian yang berlaku. Misalnya adalah standar kompetensi, administrasi, serta kebutuhan organisasi pemerintah.

Posisi yang mendapatkan peluang pengangkatan adalah jabatan yang dinilai krusial dalam operasional dan tata kelola program MBG. Sedangkan pegawai non-inti dan relawan dipertahankan sebagai bagian dari dukungan lapangan tanpa diserap ke dalam struktur ASN.

Kriteria pegawai SPPG yang diangkat PPPK telah diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kebijakan ini memberi kepastian status bagi tenaga inti yang berperan strategis, sekaligus memastikan kualitas layanan MBG tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan. (Fia)

Baca juga: Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 yang Patut Diketahui Masyarakat