Kuota SPMB Jatim 2026 yang Wajib Diketahui Calon Siswa

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali melakukan sejumlah penyesuaian dalam mekanisme seleksi, termasuk pengaturan kuota pada berbagai jalur penerimaan agar prosesnya lebih transparan dan merata. Berapa kuota SPMB Jatim 2026?
Di tengah berlangsungnya tahapan pendaftaran, banyak calon murid dan orang tua aktif memantau perkembangan daya tampung dan persaingan di sekolah tujuannya.
Berapa Kuota SPMB Jatim 2026 dan Komposisinya?
Mengutip Instaragram resmi @smanemagresik, kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 untuk jenjang SMA dan SMK dibagi berdasarkan jalur penerimaan.
Ada pun kuota SPMB Jatim 2026 sebagai berikut:
Untuk SMA, komposisinya terdiri dari domisili sebesar 35%, afirmasi 30%, mutasi 5%, prestasi lomba 5%, serta penilaian prestasi akademik sebesar 25%.
Sementara itu, pada jenjang SMK, kuota terbesar berasal dari nilai prestasi akademik yaitu 65%, kemudian afirmasi 15%, domisili 10%, mutasi 5%, dan prestasi lomba 5%.
Perlu digarisbawahi, khusus pada jalur prestasi akademik, penilaian dilakukan berdasarkan gabungan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau indeks sekolah.
Komposisinya terdiri dari 60% nilai rapor dan 40% nilai TKA atau indeks sekolah. Sistem ini diterapkan untuk memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara lebih menyeluruh.
Calon siswa yang akan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 perlu memahami pembagian kuota pada setiap jalur pendaftaran.
Informasi ini penting karena peluang diterima di SMA maupun SMK negeri ditentukan oleh kuota yang telah ditetapkan untuk masing-masing jalur seleksi.
Mengetahui besaran kuota sejak awal membantu calon murid dapat menentukan strategi pendaftaran yang lebih tepat sesuai dengan kondisi dan prestasi yang dimiliki.
Di sisi lain, salah satu jalur yang menjadi perhatian banyak calon siswa adalah jalur domisili. Jalur ini menggunakan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah sebagai dasar seleksi.
Pada SMA, kuota domisili sebesar 35% dibagi menjadi domisili reguler dan domisili sebaran. Sedangkan pada SMK, kuota domisili ditetapkan sebesar 10% dari total daya tampung sekolah.
Dalam pelaksanaannya, calon siswa SMA dapat memilih maksimal tiga sekolah yang berada dalam rayon yang sama. Untuk SMK, peserta dapat memilih hingga tiga konsentrasi keahlian pada satu atau beberapa sekolah, baik di dalam maupun di luar rayon.
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, seleksi SMA akan mempertimbangkan nilai akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah, dan usia. Sementara itu, pada SMK prioritas diberikan berdasarkan jarak domisili, usia yang lebih tua, serta waktu pendaftaran.
Mengetahui pembagian kuota dan mekanisme seleksi menjadi langkah penting agar calon siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Dengan memahami setiap jalur yang tersedia, peluang untuk memperoleh sekolah tujuan pun dapat dimaksimalkan sesuai dengan kriteria yang dimiliki.
Itulah informasi mengenai kuota SPMB Jatim 2026 yang perlu diketahui calon siswa sebelum mengikuti proses penerimaan murid baru di tingkat SMA maupun SMK. (Fikah)
Baca juga: Contoh Jadwal MPLS Lengkap dan Mudah Disesuaikan
