Lapor Pajak SPT Badan Diperpanjang sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lapor pajak SPT badan diperpanjang sampai kapan menjadi pertanyaan penting menjelang tenggat pelaporan pajak tahunan bagi entitas usaha di Indonesia.
Ketentuan perpajakan menetapkan batas waktu tertentu yang harus dipenuhi, namun terdapat kebijakan relaksasi dalam kondisi khusus melalui keputusan resmi otoritas pajak.
Pemahaman terhadap jadwal pelaporan serta mekanisme perpanjangan menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan tanpa terkena sanksi administratif yang merugikan.
Lapor Pajak SPT Badan Diperpanjang sampai Kapan
Lapor pajak SPT badan diperpanjang sampai kapan? Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, jawabannya adalah hingga 31 Mei 2026 untuk tahun pajak 2025 dengan adanya relaksasi resmi.
Kebijakan ini mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-71/PJ/2026 yang memberikan kelonggaran kepada wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta pembayaran pajak penghasilan.
Dalam ketentuan umum, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan tenggat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
Untuk periode pembukuan Januari hingga Desember 2025, batas normal pelaporan jatuh pada 30 April 2026.
Relaksasi yang diberikan memperpanjang waktu selama satu bulan setelah jatuh tempo tersebut. Artinya, pelaporan dan pembayaran yang dilakukan hingga 31 Mei 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Selain itu, Surat Tagihan Pajak tidak akan diterbitkan selama periode relaksasi masih berlaku.
Contoh penerapan dapat dilihat pada perusahaan dengan tahun buku kalender. Entitas yang belum menyampaikan SPT hingga 30 April tetap diberikan kesempatan melapor hingga akhir Mei tanpa konsekuensi sanksi.
Hal ini memberikan ruang tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi yang belum rampung.
Selain relaksasi, terdapat mekanisme perpanjangan formal yang dapat diajukan oleh wajib pajak. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu maksimal dua bulan dari batas akhir normal.
Pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik seperti Coretax atau melalui kantor pelayanan pajak dengan prosedur yang telah ditentukan.
Proses persetujuan perpanjangan biasanya diselesaikan paling lambat lima hari kerja. Jika permohonan belum diterima, pengajuan dapat dilakukan kembali selama masih dalam periode yang diizinkan.
Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis atau administratif. Namun, perpanjangan pelaporan tidak menghapus kewajiban pembayaran pajak.
Dalam kondisi terdapat kekurangan bayar, jumlah pajak harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pengajuan perpanjangan disampaikan. Hal ini penting untuk menghindari potensi sanksi di kemudian hari.
Syarat pengajuan perpanjangan mencakup beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, serta bukti pembayaran jika terdapat kekurangan.
Dalam kondisi tertentu, diperlukan juga surat pernyataan dari akuntan publik apabila proses audit belum selesai.
Alasan pengajuan perpanjangan umumnya berkaitan dengan proses audit yang masih berjalan, rekonsiliasi fiskal yang belum final, atau kompleksitas transaksi yang memerlukan analisis lanjutan.
Dengan adanya tambahan waktu, pelaporan dapat disusun lebih akurat dan sesuai prinsip benar, lengkap, serta jelas.
Keputusan untuk memanfaatkan perpanjangan atau relaksasi sebaiknya mempertimbangkan kesiapan data dan kualitas laporan keuangan. Pelaporan tepat waktu tetap menjadi pilihan ideal jika seluruh dokumen telah siap tanpa kendala berarti.
Lapor pajak SPT badan diperpanjang sampai kapan menjadi poin krusial dalam perencanaan kepatuhan pajak tahunan bagi setiap entitas usaha.
Kelonggaran hingga akhir Mei 2026 memberikan ruang tambahan tanpa sanksi, selama kewajiban tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Shofia)
Baca Juga: Relaksasi SPT Tahunan Badan 2025, Ini Penjelasannya
