Konten dari Pengguna

Larangan Kembang Api Tahun Baru yang Wajib Diketahui oleh Seluruh Masyarakat

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Larangan Kembang Api Tahun Baru. Foto: Unsplash/ Alim
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Larangan Kembang Api Tahun Baru. Foto: Unsplash/ Alim

Larangan kembang api tahun baru wajib diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat menjelang pergantian tahun, seiring diberlakukannya kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pelaksanaan perayaan agar tetap tertib, aman, dan kondusif.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, risiko keselamatan, serta dampak negatif bagi lingkungan dan kenyamanan publik, khususnya di kawasan permukiman dan lokasi keramaian.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengarahkan perayaan tahun baru agar berlangsung lebih tertib, beretika, dan selaras dengan situasi sosial yang tengah berkembang.

Larang Kembang Api Tahun Baru 2026

Ilustrasi Larangan Kembang Api Tahun Baru. Foto: Unsplash/ Bao Menglong

Larangan kembang api tahun baru resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Dikutip dari laman portal.humas.polri.go.id dan Instagram @dkijakarta, kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatra.

Melalui imbauan resmi, Pemprov DKI Jakarta meniadakan penggunaan kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jakarta dan mencakup kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya yang memerlukan perizinan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dengan diterbitkannya SE tersebut, seluruh penyelenggara kegiatan diharapkan mematuhi larangan penggunaan kembang api selama perayaan malam tahun baru.

Selain meniadakan kembang api, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dengan tidak menyalakan kembang api maupun petasan secara pribadi. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta menunjukkan kepedulian sosial terhadap para korban bencana.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru 2026 sebagai momentum refleksi dengan memperbanyak doa serta memperkuat semangat kebersamaan, sehingga perayaan diharapkan berlangsung lebih khidmat, aman, dan penuh makna tanpa pesta kembang api.

Demikianlah informasi terkait larangan kembang api tahun baru yang diberlakukan di Jakarta sebagai bentuk empati, kepedulian sosial, dan upaya menjaga ketertiban selama pergantian tahun. (Idaf)

Baca juga: Daftar Acara Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Selengkapnya