Konten dari Pengguna

Larangan untuk Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Foto: Unsplash/Husniati Salma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Foto: Unsplash/Husniati Salma

Pertanyaan mengenai apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh para pendidik di seluruh Indonesia.

Peraturan ini hadir sebagai pedoman etika dan profesionalisme guru agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan dalam membangun karakter dan moral siswa.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Ilustrasi Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Foto: Unsplash/Annika Gordon

Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 tahun 2024? Mengutip dari situs peraturan.bpk.go.id, berikut adalah penjelasannya.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No. 67 tahun 2024 telah menetapkan berbagai ketentuan penting yang harus dipahami oleh para guru dalam menjalankan profesinya.

Salah satu aspek utama dalam regulasi ini adalah larangan-larangan yang diberlakukan untuk menjaga profesionalitas para guru dan integritas pendidikan.

Berdasarkan beberapa ringkasan regulasi, para guru dilarang terlibat dalam politik praktis atau partai politik, tidak boleh ikut serta dalam organisasi masyarakat yang dilarang oleh hukum, dan wajib menjunjung tinggi nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan etika profesi.

Larangan-larangan tersebut disampaikan untuk mempertegas bahwa profesi para guru bukan hanya berkaitan dengan pengajaran saja, tetapi juga dengan teladan moral dan etika.

Melalui Permendikbudristek No. 67 tahun 2024, para guru diwajibkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menghindari perilaku yang merugikan para peserta didik atau mengganggu jalannya proses pembelajaran.

Regulasi ini diperkuat dengan penetapan kode etik profesi guru yang mengatur tanggung jawab terhadap profesi, peserta didik, rekan kerja, orang tua atau wali, dan masyarakat.

Melalui pembahasan apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa pihak pemerintah berkomitmen untuk menjaga mutu dan integritas tenaga pendidik di Indonesia.

Larangan-larangan dalam peraturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi guru dan peserta didik agar tercipta lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan. (Dista)

Baca Juga: Pentingnya Membuat Keputusan yang Tepat Bagi Guru agar Tidak Merugikan Sekolah