Konten dari Pengguna

Latiao Halal atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut LPPOM MUI

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Juli 2023 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makan camilan latiao. Foto: polkadot_photo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makan camilan latiao. Foto: polkadot_photo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial TikTok dan YouTube diramaikan dengan konten review latiao, makanan ringan yang berasal dari China. Warganet Muslim pun banyak yang ingin mencobanya tapi masih ragu dan mempertanyakan apakah latiao halal atau tidak.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs China Report ASEAN, latiao merupakan makanan ringan pedas yang populer di kalangan anak muda Tiongkok. Dikemas dalam berbagai ukuran kemasan plastik dengan harga yang cukup terjangkau, latiao biasa dijadikan camilan saat kumpul bersama teman.
Latiao jadi camilan favorit banyak orang karena memiliki aroma dan rasa yang unik dan khas. Sebelum mencicipinya, pastikan dahulu latiao halal atau tidak lewat artikel berikut ini.

Bagaimana Rasa Latiao?

Ilustrasi camilan khas China. Foto: Unsplash
Dikutip dari situs Nikkei Asia, latiao terbuat dari tepung terigu atau tepung gandum dan minyak cabai sehingga memiliki rasa pedas dan gurih. Bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan air, garam, cabai merah, penyedap rasa, dan beberapa bahan lainnya lalu dipanaskan dengan suhu tinggi.
Bentuk latiao berupa lembaran yang digulung hingga menjadi seperti stik, sementara teksturnya elastis saat digigit. Kombinasi rasa dan teksturnya yang unik membuat latiao digemari banyak orang.
ADVERTISEMENT
Biasanya, kudapan tradisional Provinsi Henan ini dimakan dengan bir sebagai minuman pelengkap. Karena memiliki bentuk dan kemasan yang praktis, latiao kerap dijadikan camilan saat bepergian maupun kumpul bersama teman atau keluarga.

Latiao Halal atau Tidak?

Ilustrasi restoran China. Foto: Unsplash
Menurut Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), meski berbahan baku nabati, ada beberapa bahan yang perlu dicermati lebih lanjut untuk menentukan apakah latiao halal atau tidak untuk dikonsumsi umat Muslim.
Misalnya, pada gula yang digunakan sebagai penambah rasa latiao, proses pemutihan biasanya menggunakan karbon aktif yang bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, atau tulang hewan. Jika menggunakan tulang hewan, harus dipastikan itu berasal dari hewan yang disembelih secara syariah.
ADVERTISEMENT
Bahan kedua yang perlu dicermati adalah minyak. Umumnya, minyak diberikan antioksidan beta-karoten untuk mencegah terjadinya perubahan bau dan rasa.
Ilustrasi restoran China. Foto: Unsplash
Antioksidan yang diberikan biasanya diproduksi secara sintetik sehingga tidak perlu diragukan kehalalannya. Namun, produsen terkadang menjernihkan minyak dengan bantuan karbon aktif. Karbon aktif itulah yang perlu dikaji kehalalannya.
Begitu pula dengan penggunaan penyedap rasa pada latiao. Penyedap rasa seperti Monosodium Glutamat (MSG) dan Sodium Inosinate and Guanylate (I+G) merupakan hasil fermentasi sehingga harus dipastikan kembali kehalalannya.
Karena mengandung bahan-bahan yang belum bisa dipastikan kehalalannya, sejauh ini belum ada produk latiao dari berbagai merek yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Produk-produk tersebut belum tercatat di website LPPOM MUI sehingga tidak disarankan untuk dikonsumsi umat Muslim.
ADVERTISEMENT
(ADS)