Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Air untuk Wudhu dalam Fiqih Islam
25 Juni 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Macam-macam air untuk wudhu merupakan jenis air yang hukumnya mutlak, yakni air suci yang menyucikan dan tidak makruh. Jenis air mutlak tersebut berasal dari langit atau keluar dari bumi dan masih dalam kondisi asli.
ADVERTISEMENT
Air untuk wudhu tidak boleh tercampur dengan sesuatu benda yang membuatnya najis. Karena suci pada zatnya, jenis air mutlak bisa digunakan untuk masak dan minum. Berikut ini macam-macam air untuk wudhu yang termasuk dalam kategori air mutlak.
Macam-Macam Air untuk Wudhu
Dalam syariat fiqih Islam , air untuk wudhu menjadi suatu hal penting yang perlu dipahami setiap muslim. Tak sembarang air boleh digunakan untuk bersuci. Pasalnya, kesucian tersebut berhubungan langsung dengan sah tidaknya ibadah sholat yang dilakukan.
Dalam ilmu fiqih, bab tentang air lebih didahulukan dari yang lain. Berdasarkan buku Tentang Thaharah, Hukum Air, dan Wudhu yang disusun oleh Abdul Qadir Ar-rahbawi, dkk., macam-macam air untuk wudhu sudah dijelaskan dalam berbagai surat Al Quran.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dibahas dalam surat Al Anfal ayat 11 yang artinya:
“… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan air hujan itu, menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu, dan menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu.”
Macam-macam air untuk wudhu dan tergolong sebagai jenis air mutlak, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air pegunungan atau mata air, air salju, dan air es. Berikut penjelasannya.
1. Air Hujan
Air hujan termasuk dalam kategori sebagai air suci dan mensucikan. Selain dalam surat Al Anfal ayat 11, air hujan sebagai air suci juga disebut dalam surat Al Furqan ayat 48, yang artinya:
“Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya. Kami turunkan dari langit air yang sangat suci.”
ADVERTISEMENT
Berwudhu dengan air hujan juga dicontohkan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Keluarlah kalian (para sahabat) bersama kami menuju air ini (air hujan) yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci. Kemudian kami bersuci dengan air ini dan memuji Allah atas nikmat yang diberi.”
2. Air Laut
Air laut termasuk dalam air mutlak atau air yang bisa digunakan untuk bersuci. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah pernah bersabda tentang laut.
Beliau bersabda, “Laut itu airnya suci dan menyucikan, dan bangkainya halal untuk dimakan.”
Artinya, air laut dapat digunakan untuk menghilangkan hadas besar maupun kecil. Binatang yang hidup dalam air laut boleh dimakan meskipun tidak disembelih, bagaimanapun bentuk dan rupanya.
ADVERTISEMENT
3. Air Sungai
Air sungai merupakan air yang terletak dalam satu saluran air yang besar dan berasal dari kumpulan air hujan serta dari beberapa mata air. Pada laman kemenag.go.id, setiap muslim diperbolehkan untuk bersuci dengan air sungai yang terkena limbah.
Asalkan limbah tersebut tak sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air sungai yang digunakan. Namun, jika ada najis atau benda hasil limbah sampai larut ke dalam air, sehingga mengubah warna, bau, dan rasa, air sungai itu tak bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air Sumur
Air sumur adalah air yang berasal dari dalam tanah. Air tersebut didapatkan dengan cara menggali tanah, sehingga akan terbentuk sumur.
Karena termasuk dalam jenis air mutlak, air sumur dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi, cuci, kakus, wudhu, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 5 Jenis Air untuk Bersuci Menurut Para Ulama
5. Mata Air atau Air Pegunungan
Mata air adalah salah satu sumber air tawar dan termasuk dalam kategori air mutlak. Selain bisa digunakan untuk bersuci, mata air atau air pegunungan merupakan sumber air minum terbaik.
Alasannya, air pegunungan berasal dari dataran tinggi yang minim akan pencemaran. Lingkungan tersebut masih bersih dan asri sehingga kualitas airnya masih sangat baik.
6. Air Salju dan Air Es
Dalam buku Tanya Jawab Islam: Piss KT terbitan Daarul Hijrah Technology, ada berbagai pendapat di kalangan ulama tentang hukum berwudhu dengan air salju dan air es.
Air salju dan air es merupakan air beku atau cairan air mutlak yang berbentuk padat. Pembekuan tersebut umumnya terjadi bila air didinginkan di bawah suhu 0 derajat Celsius.
ADVERTISEMENT
Karena alasan tersebut, beberapa ulama berpendapat jenis air ini belum tentu bisa digunakan untuk berwudhu. Pasalnya, air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air yang mengalir agar anggota badan dapat dibasuh dengan bersih.
Sementara menurut sebagian ulama lainnya, jika air salju atau air es yang ada tidak mencair, tapi jumlahnya cukup digunakan untuk membasuh anggota badan wudhu, maka air tersebut dikatakan sah untuk bersuci. Jadi, tak perlu menggantinya dengan tayamum.
Cara menggunakan air es atau air salju untuk berwudhu, yakni dengan cara digosok ke seluruh anggota badan tertentu, seperti wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki.
Air yang Tidak Boleh Digunakan untuk Wudhu
Menyadur buku Rahasia Butiran Air Wudhu karya Ust Mukhsin Matheer, berikut jenis air yang tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
ADVERTISEMENT
Air bekas wudhu termasuk dalam jenis air musta’mal. Dalam buku Kedasyatan Wudhu terbitan Galangpress Group, air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis, sehingga menghilangkan kemutlakan jenis air tersebut.
Dalam suatu riwayat hadist Abu Dawud dan Nasai dengan sanad shahih, seorang sahabat berkata, “Rasulullah SAW telah melarang seorang perempuan mandi dengan sisa air laki-laki atau laki-laki dengan sisa air perempuan. Hendaklah laki-laki dan perempuan saling menciduk bersama-sama.”
ADVERTISEMENT
(IPT)