Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Macam-macam Qiyas sebagai Sumber Hukum Islam
25 Maret 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi macam-macam qiyas. Foto: Unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hssqy07v2me3p13v2dmxrw2s.jpg)
ADVERTISEMENT
Qiyas adalah salah satu dari sumber hukum Islam selain Al-Quran, hadis, dan ijma. Ada beberapa macam qiyas yang dikhususkan untuk masalah-masalah yang ketentuan hukumnya tak dijelaskan dalam syariat.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, qiyas adalah menyamakan sebuah kasus yang tak ada nash hukumnya dengan kasus yang telah ada nash hukumnya, karena ada persamaan pada dua kasus tersebut dalam illat hukumnya. Contohnya, qiyas minuman beralkohol yang disamakan dengan minum khamar, di mana hukumnya ditetapkan haram.
Mengutip penjelasan tentang Qiyas (Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam) dari staisyamsululum.ac.id, berikut macam-macam qiyas yang dibagi berdasarkan beberapa hal.
Macam-macam Qiyas Berdasarkan Kekuatan Illat pada Furu' dibandingkan dengan Illat pada Ashal
Pembagian qiyas yang pertama adalah berdasarkan kekuatan illat pada furu' yang dibandingkan pada illat pada ashal. Illat adalah perkara yang dapat dijadikan dasar hukum, furu' adalah perkara-perkara yang tak ada dalilnya, sedangkan ashal adalah perkara-perkara yang berdasarkan nash (Al-Quran dan hadis).
ADVERTISEMENT
Berikut macam-macam qiyas dalam kelompok ini.
1. Qiyas Awlawi
Qiyas awlawi adalah qiyas yang pemberlakukan hukum pada furu' lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal. Contoh qiyas ini adalah kasus pacaran yang tak ada nash-nya dengan kasus mendekati zina yang sesuai firman Allah SWT berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS Al-Isra': 32)
Ayat di atas memerintahkan untuk tak mendekati perbuatan zina, sehingga hukum mendekati zina adalah haram. Untuk kasus pacaran di era modern seperti sekarang, diqiyaskan adalah mendekati perbuatan zina, sehingga pacaran hukumnya pun haram.
2. Qiyas Musawi
Qiyas musawi adalah qiyas yang kekuatan hukum pada furu' sama dengan kekuatan hukum pada ashal. Contoh penerapan qiyas ini adalah membakar harta anak yatim yang disamakan dengan memakannya, di mana hukumnya adalah haram.
ADVERTISEMENT
Larangan memakan harta anak yatim dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 10.
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ ١٠
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS An-Nisa: 10)
3. Qiyas Al-Adna
Qiyas al-adna adalah illat pada faru' lebih rendah kekuatannya dibandingkan illat pada ashal. Misalnya, sifat memabukkan dalam minuman keras yang lebih rendah kekuatannya dari sifat memabukkan pada khamar, di mana hukum meminum minuman keras diharamkan dalam surat Al-Maiddah ayat 90.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
ADVERTISEMENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Macam-macam Qiyas Berdasarkan Kejelasan Illat
Qiyas berdasarkan kejelasan illat-nya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Qiyas Jali
Qiyas jali adalah qiyas yang illat-nya ditetapkan dalam nash. Qiyas jali bisa juga untuk illat yang tak ditetapkan dalam nash, tetapi titik perbedaan antara ashal dengan furu' dipastikan tak ada pengaruhnya.
Misalnya, mengqiyaskan perempuan pada laki-laki dalam kebolehan meng-qashar salat dalam perjalanan. Faktor perbedaan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki dikesampingkan.
2. Qiyas Khafi
Qiyas khafi adalah qiyas yang illat-nya tak disebutkan dalam nash, sehingga memungkinkan kedudukan illat adalah zhanni (perkiraan). Misalnya mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat pada pembunuhan dengan senjata tajam yang illat pembunuhannya disengaja dalam bentuk permusuhan.
ADVERTISEMENT
Macam-macam Qiyas Berdasarkan Keserasian Illat dengan Hukum
Berdasarkan keserasian illat-nya dengan hukum, qiyas dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Qiyas Muatstsir
Qiyas muatstsir adalah qiyas yang illat penghubung antara ashal dan furu' ditetapkan dengan nash. Definisi lain dari qiyas ini adalah qiyas yang ain sifat (sifat itu sendiri) menghubungkan ashal dengan furu' akan berpengaruh dengan hukum.
Contoh qiyas muatstsir adalah kewalian pernikahan anak di bawah umur dan kewalian atas harta untuk anak di bawah umur dengan illat belum dewasa. Illat ini ditetapkan berdasarkan ijma (kesepakatan para ulama).
2. Qiyas Mulaim
Qiyas mulaim adalah qiyas untuk illat pada ashal yang berhubungan dengan hukum haram, di mana masalah yang dibahas tak ada petunjuk langsung dari syariat.
ADVERTISEMENT
Misalnya, qiyas pembunuhan benda berat dan pembunuhan dengan senjata tajam yang illat-nya pada ashal merupakan sebuah masalah yang tak ada petunjuk langsung dari syariat.
Macam-macam Qiyas Berdasarkan Dijelaskan atau Tidaknya Illat
Qiyas berdasarkan dijelaskan atau tidaknya illat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Qiyas Ma'na
Qiyas ma'na adalah qiyas yang meskipun illat-nya tak dijelaskan, tetapi antara ashal dengan furu' tak dapat dibedakan. Sehingga, furu' seolah-olah ashal itu sendiri.
Contohnya adalah membakar harta anak yatim, diqiyaskan dengan memakannya, dengan illat sama-sama merusak harta anak yatim.
2. Qiyas Illat
Qiyas illat adalah qiyas yang illat-nya dijelaskan, kemudian illat tersebut mendorong diberlakukannya hukum ashal. Misalnya mengqiyaskan nabiz (minuman yang terbuat dari rendaman kurma) pada khamar dengan illat memiliki rangsangan yang kuat. Illat tersebut tercantum dalam furu' dan ashal.
ADVERTISEMENT
3. Qiyas Dilalah
Qiyas dilalah adalah qiyas yang illat-nya bukan sebagai pendorong untuk menetapkan hukum itu sendiri. Namun, illat-nya adalah pemberi petunjuk. Contohnya, mengqiyaskan nabiz pada khamar dengan menggunakan illat memiliki bau yang menyengat, yaitu akibat dari rangsangan kuat dalam sifat memabukkan.
Macam-macam Qiyas Berdasarkan Metode yang Digunakan Ashal dan Furu'
Berikut ini jenis-jenis qiyas berdasarkan metode yang digunakan ashal dan furu' adalah:
1. Qiyas Ikhalah
Qiyas ikhalah adalah qiyas yang illat hukumnya berdasarkan metode munasabah (memahami ayat Al-Quran secara komprehensif) dan ikhalah.
2. Qiyas Syabah
Qiyas syabah adalah qiyas yang illat pada ashal ditetapkan berdasarkan metode syabah (melihat hal-hal yang hampir sama atau serupa).
3. Qiyas Sabru
Qiyas sabru adalah qiyas yang illat pada ashal berdasarkan metode sabru wa taqsim. Metode tersebut dilakukan dengan meneliti kemungkinan-kemungkinan pada suatu peristiwa atau kejadian, kemudian memisahkan sifat-sifatnya, lalu yang paling sesuai akan dijadikan illat.
ADVERTISEMENT
4. Qiyas Thard
Qiyas thard adalah qiyas yang illat pada ashal berdasarkan metode thard. Menurut beberapa ulama, thard dapat didefinisikan sebagai penentuan hukum dengan sebuah sifat yang tak ada hubungannya dengan hukum tersebut.
(NSF)