Konten dari Pengguna

Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk macam-macam zakat, Foto: Unsplash/Antony Trivet
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk macam-macam zakat, Foto: Unsplash/Antony Trivet

Macam-macam zakat perlu diketahui umat Islam karena menyangkut kewajiban terhadap sesama manusia di hadapan Allah Swt. Dengan mengetahui jenis dan ketentuannya, umat dapat menunaikan tanggung jawab yang menjadi bagiannya.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berkaitan dengan ranah sosial dan ekonomi kemasyarakatan dan penunaiannya bersifat wajib (Fadia dan Rahman, Manajemen serta Fungsi Zakat Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat: 2).

Pemberlakuan zakat, secara tidak langsung mampu menjamin keberlangsungan hidup golongan masyarakat yang tidak memiliki kecukupan. Hal itu dikarenakan dalam pelaksanaannya, zakat meliputi pembagian harta dan kebutuhan pokok masyarakat.

Daftar isi

Macam-Macam Zakat

Pelaksanaan zakat dianggap penting karena mampu menjadi bukti ketaatan hamba pada Tuhannya, serta menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar. Simak macam-macam zakat berdasarkan Kemenag RI (Panduan Zakat Praktis: 41 – 60), berikut ini:

1. Zakat Fitrah

Pengertian

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan untuk menyempurnakan puasa seorang muslim. Oleh karena itu, zakat fitrah juga disebut sebagai ‘pajak’ pada pribadi muslim, sedangkan zakat lain merupakan ‘pajak’ pada harta.

Jenis zakat ini berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dengan cara memberi makan dan mencukupkan golongan miskin dari kebutuhan dan minta-minta pada saat Idulfitri.

Hukum

Hukum yang berlaku pada pelaksanaan zakat seorang muslim haruslah berdasar pada dalil berupa Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Berikut merupakan terjemah hadis dari Ibnu Umar mengenai hukum pelaksanaan zakat:

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslim.”

Para ulama menyepakati kata wajib dalam hadis di atas sebagai fardu dalam istilah syara’, yang artinya keharusan bagi setiap individu muslim. Sedangkan, mazhab Hanafiah menghukumi zakat fitrah sebagai wajib, bukan fardu (dalam makna kaidahnya).

Adapun pendapat mazhab Maliki menghukuminya sunnah muakad. Namun, Rasulullah saw. dalam dalil lain memperkuat kewajiban zakat fitrah dengan menyebutnya zakat, artinya termasuk pada keumuman zakat yang jika diingkari akan terancam azab.

Ketentuan dan Syarat

Para fuqaha merumuskan bahwa jenis yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung dan lain sebagainya. Saat ini, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg, menurut pendapat Maliki dan Syafi’i.

Berdasarkan pendapat Hanafi, zakat fitrah dibayarkan menggunakan harga dari makanan pokok yang dimaksud (diuangkan). Oleh karena perbedaan tersebut, umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah bisa dengan beras atau dalam bentuk uang.

Perbedaan pendapat juga terjadi pada sasaran penerima zakat, di mana terdapat tiga pendapat berbeda dari masing-masing golongan. Pertama, golongan Syafi’i mewajibkan pembagian zakat fitrah bagi asnaf delapan.

Kedua, pendapat Jumhur terkait pembagian zakat fitrah yang diperkenankan kepada asnaf delapan dan mengkhususkannya pada golongan fakir. Ketiga, golongan Maliki yang mewajibkan zakat fitrah khusus pada orang-orang fakir saja.

2. Zakat Mal

Pengertian

Zakat mal atau harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga disimpan. Sesuatu itulah yang perlu dikeluarkan zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya.

Hukum

Pengeluaran zakat mal dihukumi wajib dilakukan oleh setiap muslim apabila memiliki harta yang melebihi batas minimal (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan (haul) selama satu tahun dalam hitungan Hijriah (baznas.jogjakota.go.id).

Ketentuan dan Syarat

Syarat zakat mal di antaranya yaitu, harta milik penuh dan bukan milik bersama, harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang, juga cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu.

Photo by Rachael Gorjestani on Unsplash

Selain itu, harta tersebut juga harus sudah cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun, serta hartanya melebihi kebutuhan pokok dan bebas dari hutang.

Berikut merupakan jenis-jenis harta yang dikenai wajib zakat beserta syarat dan ketentuannya:

  • Zakat Emas dan Perak Emas dan perak merupakan dua jenis hasil galian dari dalam bumi Allah Swt. Maka dari itu, wajib hukumnya mengeluarkan zakat atas emas dan perak yang dimiliki apabila telah memenuhi syarat, berupa nisab dan haulnya. Dikutip dari eprints.walisongo.ac.id, jumlah nisab untuk emas adalah 20 mitsqal (90 gram) dan perak 200 dirham (600 gram). Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari nilai uang emas dan perak tersebut.

  • Zakat Hewan Ternak Hewan ternak di bumi ini terdiri dari banyak jenis. Kendati demikian, tidak semua hewan ternak dikenai hukum wajib zakat. Hewan ternak yang dikenai wajib zakat, di antaranya yaitu unta, sapi, kambing, domba (biri-biri) dan sejenisnya. Syarat hewan ternak yang wajib zakat, yaitu hewan ternak yang memenuhi nisab dan haul, digembalakan dan tidak dipekerjakan, serta mencari makan sendiri ketika digembalakan, dalam artian jika diberi makan dan dipekerjakan, tidak wajib zakat.

  • Zakat Pertanian Zakat pertanian merupakan zakat hasil panen tanaman yang ditanam di bumi Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya, “Yang diairi dengan sungai atau hujan zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan pengairan 5%. Selain itu, terdapat dalil dari QS. Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.

  • Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut Zakat barang tambang dan hasil laut adalah jenis zakat yang termasuk dalam macam-macam zakat harta yang bersumber dari alam di bumi Allah Swt. Hukum wajib pada kedua hal tersebut didasarkan pada pendapat mazhab Hambali. Baik barang tambang padat atau pun cair, juga barang tambang yang diolah atau pun tidak, semua dihukumi wajib zakat. Besaran zakat tambang adalah 2,5% dan zakat hasil adalah 20% atau 5%, sesuai dengan kesulitan pencariannya.

  • Zakat Investasi Zakat investasi yaitu zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Di antara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, rumah kontrakan, investasi pada ternak dan lainnya. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Aturan zakat dari hasil investasi dikenakan saat keuntungan diperoleh tanpa masa setahun dengan besaran zakatnya, yaitu 10% atau 5%.

  • Zakat Profesi Profesi adalah suatu pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian (eprints.walisongo.ac.id). Zakat profesi diwajibkan pada siapa saja yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya dan telah memenuhi nisab. Terdapat beberapa besaran zakat profesi, tergantung pada analogi yang dipilih, di antaranya berdasar analogi hasil pertanian (5% – 10%), analogi zakat perdagangan atau emas (2,5%) dan nisab zakat penghasilan dengan hasil pertanian (2,5%).

  • Zakat Hadiah dan Sejenisnya Hadiah yang dimaksud adalah segala sesuatu yang diberi sebagai keuntungan dari tempat kerja atau hibah. Sebagian ulama berpendapat, jika hadiah diterima dengan besaran yang sama dengan gaji 1 bulan, maka dikenai wajib zakat 2,5%. Persentase wajib zakat dibedakan berdasar sumber hasilnya, di antaranya yaitu, komisi keuntungan perusahaan (10%), komisi dari hasil profesi (makelar dan lainnya: besaran zakat profesi), hibah tak terduga (20%) dan hibah diketahui (2,5%).

  • Zakat Perdagangan Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan secara perseorangan atau pun perserikatan (eprints.walisongo.ac.id). Jika masanya sudah berlalu satu tahun dan nisabnya sudah memenuhi syarat, yaitu sama dengan besaran nisab emas, maka dikenakan wajib zakat 2,5% di awal tahun dengan jumah berdasar pada modal dan keuntungan perniagaan.

  • Zakat Perusahaan Zakat perusahaan ini hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Hanya saja, zakat ini bersifat kolektif. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perniagaan maka akan dikenai besaran zakat perdagangan. Persentase zakat perdagangan adalah 2,5%. Sedangkan, jika perusahaan bergerak dalam bidang produksi, maka besaran zakat sama dengan zakat investasi atau pertanian, yaitu 5% (penghasilan kotor) atau 10% (penghasilan bersih).

Demikian ulasan mengenai macam-macam zakat beserta syarat dan ketentuannya yang dapat pembaca simak. Darinya, pembaca dapat mengingat bahwa di balik harta seorang muslim terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan.(NF)

Baca juga: Doa Bulan Ramadan dan Lailatul Qadar secara Lengkap