Konten dari Pengguna

Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
18 Maret 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk macam-macam zakat, Foto: Unsplash/Antony Trivet
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk macam-macam zakat, Foto: Unsplash/Antony Trivet
ADVERTISEMENT
Macam-macam zakat perlu diketahui umat Islam karena menyangkut kewajiban terhadap sesama manusia di hadapan Allah Swt. Dengan mengetahui jenis dan ketentuannya, umat dapat menunaikan tanggung jawab yang menjadi bagiannya.
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang berkaitan dengan ranah sosial dan ekonomi kemasyarakatan dan penunaiannya bersifat wajib (Fadia dan Rahman, Manajemen serta Fungsi Zakat Pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat: 2).
Pemberlakuan zakat, secara tidak langsung mampu menjamin keberlangsungan hidup golongan masyarakat yang tidak memiliki kecukupan. Hal itu dikarenakan dalam pelaksanaannya, zakat meliputi pembagian harta dan kebutuhan pokok masyarakat.

Macam-Macam Zakat

Pelaksanaan zakat dianggap penting karena mampu menjadi bukti ketaatan hamba pada Tuhannya, serta menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar. Simak macam-macam zakat berdasarkan Kemenag RI (Panduan Zakat Praktis: 41 – 60), berikut ini:

1. Zakat Fitrah

Pengertian
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan untuk menyempurnakan puasa seorang muslim. Oleh karena itu, zakat fitrah juga disebut sebagai ‘pajak’ pada pribadi muslim, sedangkan zakat lain merupakan ‘pajak’ pada harta.
ADVERTISEMENT
Jenis zakat ini berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dengan cara memberi makan dan mencukupkan golongan miskin dari kebutuhan dan minta-minta pada saat Idulfitri.
Hukum
Hukum yang berlaku pada pelaksanaan zakat seorang muslim haruslah berdasar pada dalil berupa Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Berikut merupakan terjemah hadis dari Ibnu Umar mengenai hukum pelaksanaan zakat:
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslim.”
Para ulama menyepakati kata wajib dalam hadis di atas sebagai fardu dalam istilah syara’, yang artinya keharusan bagi setiap individu muslim. Sedangkan, mazhab Hanafiah menghukumi zakat fitrah sebagai wajib, bukan fardu (dalam makna kaidahnya).
ADVERTISEMENT
Adapun pendapat mazhab Maliki menghukuminya sunnah muakad. Namun, Rasulullah saw. dalam dalil lain memperkuat kewajiban zakat fitrah dengan menyebutnya zakat, artinya termasuk pada keumuman zakat yang jika diingkari akan terancam azab.
Ketentuan dan Syarat
Para fuqaha merumuskan bahwa jenis yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung dan lain sebagainya. Saat ini, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg, menurut pendapat Maliki dan Syafi’i.
Berdasarkan pendapat Hanafi, zakat fitrah dibayarkan menggunakan harga dari makanan pokok yang dimaksud (diuangkan). Oleh karena perbedaan tersebut, umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah bisa dengan beras atau dalam bentuk uang.
Perbedaan pendapat juga terjadi pada sasaran penerima zakat, di mana terdapat tiga pendapat berbeda dari masing-masing golongan. Pertama, golongan Syafi’i mewajibkan pembagian zakat fitrah bagi asnaf delapan.
ADVERTISEMENT
Kedua, pendapat Jumhur terkait pembagian zakat fitrah yang diperkenankan kepada asnaf delapan dan mengkhususkannya pada golongan fakir. Ketiga, golongan Maliki yang mewajibkan zakat fitrah khusus pada orang-orang fakir saja.

2. Zakat Mal

Pengertian
Zakat mal atau harta merupakan segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan juga disimpan. Sesuatu itulah yang perlu dikeluarkan zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya.
Hukum
Pengeluaran zakat mal dihukumi wajib dilakukan oleh setiap muslim apabila memiliki harta yang melebihi batas minimal (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan (haul) selama satu tahun dalam hitungan Hijriah (baznas.jogjakota.go.id).
Ketentuan dan Syarat
Syarat zakat mal di antaranya yaitu, harta milik penuh dan bukan milik bersama, harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang, juga cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu.
Photo by Rachael Gorjestani on Unsplash
Selain itu, harta tersebut juga harus sudah cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun, serta hartanya melebihi kebutuhan pokok dan bebas dari hutang.
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan jenis-jenis harta yang dikenai wajib zakat beserta syarat dan ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai macam-macam zakat beserta syarat dan ketentuannya yang dapat pembaca simak. Darinya, pembaca dapat mengingat bahwa di balik harta seorang muslim terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan.(NF)