Konten dari Pengguna

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 yang Wajib untuk Diketahui

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Sebagai masyarakat Indonesia, mengetahui makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 sangatlah penting. Mengingat 4 alinea tersebut memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembukaan UUD 1945 merupakan norma tertinggi dan paling mendasar yang memuat dasar-dasar filosofis negara NKRI. Pembukaan tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

Mengetahui Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Ilustrasi makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Dalam UUD 1945, bagian terpenting terdapat pada bagian pembukaan yang membuat bagian ini tidak boleh diubah. Pembukaan UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berada di atas undang-undang lainnya.

Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan ini terdiri atas 4 alinea atau paragraf. Setiap alinea memiliki makna. Dikutip dalam buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 3 untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari, dkk (2019:41-47) makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 sebagai berikut.

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama berbunyi:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Pembukaan ini mengandung makna yaitu:

  • Keteguhan dan motivasi yang kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.

  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.

  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

  • Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk beridiri sendiri.

2. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Pembukaan UUD 1945 alinea kedua berbunyi:

dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembukaan UUD 1945 alinea kedua mengandung makna yaitu:

  • Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan itu bukan merupakan hadiah dari bangsa lain.

  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerderkannya.

  • Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan. Kemerderkaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga

Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga berbunyi:

atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pembukaan UUD 1946 alinea ketiga mengandung makna yaitu:

  • Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya karena faktor materiel, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.

  • Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan materiel dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.

  • Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

4. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Dari bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, makna yang terkandung dalam alinea ini yaitu:

  • Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia yang merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Adapun tujuan negara Indonesia yaitu:

    - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    - Memajukan kesejahteraan umum.

    - Mencerdaskan kehidupan bangsa.

    - Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  • Adanya penyusunan undang-undang dasar yang berisi tentang kemerdekaan kebangsaan Indonesia.

  • Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

  • Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat.

  • Adanya Pancasila yang menajdi dasar negara indonesia.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 memuat pernyataan kemerdekaan Indonesia serta menetapkan tujuan, bentuk negara (Republik), dan dasar negara (Pancasila) yang menjadi fondasi negara Indonesia. (MRZ)

Baca juga: Siapa yang Bisa Membubarkan DPR? Inilah Penjelasannya Menurut Undang-undang