Siapa yang Bisa Membubarkan DPR? Inilah Penjelasannya Menurut Undang-undang

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa yang bisa membubarkan DPR? DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat untuk mewakili suara rakyat dalam penyelenggaraan negara.
Karena dipilih oleh rakyat, maka kedudukan anggota DPR sangat kuat dan didukung dengan undang-undang. Namun demikian, ada saja pertanyaan tentang kemungkinan pembubaran DPR.
Siapa yang Bisa Membubarkan DPR?
Seorang anggota DPR bisa diberhentikan dengan beberapa syarat, antara lain diusulkan partainya sendiri atau hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPR. Namun membubarkan DPR yang berarti memberhentikan seluruh anggota DPR adalah perkara yang berbeda.
Pembubaran ini bisa dilakukan tapi proses dan peluangnya sangat terbatas. Jadi, siapa yang bisa membubarkan DPR?
Berikut ini adalah beberapa masalah penting yang perlu diketahui tentang pembubaran DPR.
1. Undang-undang tentang Pembubaran DPR
Pembubaran DPR belum diatur dalam undang-undang. Salah satu undang-undang yang menyebutkan tentang pembubaran DPR adalah UUD 1945 Pasal 7C yang berbunyi:
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Perubahan Undang-undang untuk Membubarkan DPR
Karena pembubaran DPR belum diatur dalam undang-undang maka undang-undang harus diamandeman lebih dahulu agar terdapat pasal tentang pembubaran DPR.
Dikutip dari Eksistensi Ketetapan MPR dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Khairul Umam (2023:15), perubahan UUD 1945 terdapat dalam UUD 1945 Pasal 37, yaitu sebagai berikut:
Pasal 37 (a): Usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 (c): Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 (d): Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Dukungan Anggota MPR untuk Membubarkan DPR
Dari UUD 1945 Pasal 37 di atas dapat diketahui bahwa hanya MPR yang memiliki peluang untuk membubarkan DPR. Namun, anggota MPR RI yang terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD harus bisa melewati ketentuan UUD 1945 Pasal 37 (a) lebih dahulu.
Selama ini, jumlah anggota DPD tidak mencapai 1/3 dari jumlah anggota MPR. Jika diasumsikan seluruh anggota DPD mendukung pembubaran DPR maka untuk memenuhi kuorum harus ada sebagian anggota DPR yang mendukung pembubaran dirinya sendiri.
Kesimpulan tentang siapa yang bisa membubarkan DPR menurut undang-undang adalah MPR. Namun jalan yang harus ditempuh sangat sulit seperti penjelasan di atas. (lus)
Baca juga: Apakah Rakyat Bisa Membubarkan DPR? Ini Fakta tentang Hukumnya
