Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Masa Sanggah CPNS 2023: Ketentuan, Jadwal, dan Cara Mengajukannya
14 September 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam penyelenggaraan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), ada yang namanya masa sanggah. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan bantahan atau pembelaan terhadap pengumuman hasil seleksi.
ADVERTISEMENT
Hasil seleksi administrasi CPNS dapat dilihat pada akun SSCASN BKN. Peserta yang lolos seleksi akan diarahkan untuk mencetak kartu peserta ujian.
Sementara bagi yang tidak lolos, akan mendapat pemberitahuan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Umumnya kegagalan di tahap administrasi disebabkan karena berkas yang kurang lengkap hingga surat lamaran yang tidak sesuai format.
Jika sudah melengkapi semua persyaratan tapi tetap tidak lolos, peserta dapat mengajukan sanggahan. Setiap pelamar CPNS akan diberikan hak sanggah sebanyak satu kali.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan untuk seleksi CPNS 2023? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023
Ketentuan masa sanggah seleksi CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Adapun syarat dan ketentuan masa sanggah CPNS yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Mengajukan Sanggahan Seleksi CPNS 2023
Pengajuan sanggahan atas hasil seleksi CPNS 2023 dilakukan melalui akun SSCASN BKN. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023
Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023, termasuk jadwal masa sanggah untuk tiap tahapan seleksi. Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2023:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
3. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Demikian informasi mengenai ketentuan dan jadwal masa sanggah CPNS 2023. Semoga informasinya bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(GLW)