Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Masa Sanggah CPNS: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuannya
13 Oktober 2023 9:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggahan dalam seleksi CPNS. Berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah ini akan dibuka pada 19-21 Oktober 2023, khusus untuk seleksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, masa sanggah juga akan diberlakukan setelah proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta bisa mengajukan sanggahannya secara online melalui situs SSCASN.
Peserta yang berhak mengajukan sanggahan adalah mereka yang keberatan dengan hasil pengumuman seleksi. Proses ini juga bisa dilakukan untuk memverifikasi ulang hasil seleksi yang keliru, dengan syarat kesalahan bukan berasal dari pihak peserta.
Untuk seleksi administrasi, periode masa sanggahnya hanya berlangsung selama 3 hari. Simak panduan untuk mengajukannya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Masa Sanggah
Sebelum membahas panduan untuk mengajukan masa sanggah, Anda harus memahami apa itu masa sanggah terlebih dahulu. Pada dasarnya, masa sanggah adalah periode untuk mengajukan sanggahan dari hasil seleksi CPNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
Pada proses seleksi administrasi, peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN. Proses sanggahan ini dapat dilakukan dalam rentang waktu 3 hari saja.
Jadi, apabila peserta menemukan kekeliruan saat pengumuman hasil seleksi administrasi, ia boleh mengajukan sanggahan melalui akunnya. Syaratnya yaitu kekeliruan bukan berasal dari pihak peserta, melainkan dari instansi terkait. Alasan sanggahan juga harus realistis dan tidak mengada-ada.
Nantinya, instansi akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan apakah peserta sudah memenuhi persyaratan umum dan khusus atau belum. Apabila memenuhinya, maka peserta akan diloloskan ke seleksi selanjutnya.
Namun, jika hasil verifikasinya tetap sama atau kekeliruan berasal dari peserta, maka instansi tidak akan meloloskannya. Peserta akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
ADVERTISEMENT
Cara Mengajukan Masa Sanggah
Cara mengajukan masa sanggah cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online melalui laman SSCASN. Berikut panduannya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
(MSD)