Maulid Nabi Apakah Libur? Cek Status Hari Libur Nasionalnya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maulid Nabi apakah libur pada Selasa, 25 Agustus 2026 menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang ingin mengetahui status tanggal tersebut.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. termasuk salah satu hari besar keagamaan yang tercantum dalam kalender nasional Indonesia tahun 2026.
Tanggal tersebut memiliki status khusus dalam kalender pemerintah sehingga pelaksanaannya perlu dibedakan dari cuti bersama.
Maulid Nabi Apakah Libur Nasional?
Maulid Nabi apakah libur? Dikutip dari setneg.go.id, jawabannya adalah iya, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut memiliki Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan ketetapan tersebut, tanggal 25 Agustus 2026 tidak termasuk hari kerja biasa bagi instansi dan sektor yang mengikuti kalender libur nasional.
Peringatan yang jatuh pada hari Selasa itu adalah Maulid Nabi Muhammad saw., yaitu peringatan kelahiran Nabi Muhammad saw. dalam kalender Hijriah.
Status libur nasional juga perlu dibedakan dari cuti bersama. Dalam daftar pemerintah, Maulid Nabi Muhammad saw. hanya tercatat sebagai hari libur nasional dan tidak tercantum dalam daftar cuti bersama 2026.
Daftar cuti bersama 2026 mencakup beberapa tanggal untuk Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idulfitri, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, serta Kelahiran Yesus Kristus.
Tidak terdapat cuti bersama tambahan yang ditetapkan khusus untuk Maulid Nabi pada 25 Agustus.
Bagi pekerja, pelaksanaan libur tetap dapat mengikuti ketentuan masing-masing sektor dan tempat kerja.
Instansi pemerintah mengikuti ketentuan hari libur nasional, sedangkan sektor tertentu yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja.
Sekolah juga dapat menyesuaikan kegiatan dengan kalender pendidikan yang berlaku di wilayah atau satuan pendidikan masing-masing.
Status tanggal merah secara nasional tidak otomatis menghapus seluruh ketentuan operasional setiap lembaga, terutama untuk layanan yang memiliki sistem kerja khusus.
Tanggal 25 Agustus 2026 juga tidak disertai cuti bersama pada hari sebelumnya atau sesudahnya.
Artinya, libur nasional Maulid Nabi jatuh tepat pada Selasa dan tidak membentuk rangkaian libur panjang melalui penetapan cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat dapat menandai Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai tanggal merah dalam kalender nasional.
Ketentuan teknis mengenai jam kerja, layanan publik, sekolah, dan perusahaan tetap mengikuti aturan masing-masing lembaga.
Maulid Nabi apakah libur pada 25 Agustus 2026 kini sudah memiliki jawaban yang jelas, yakni tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.
Statusnya berbeda dari cuti bersama karena pemerintah tidak menetapkan cuti bersama khusus untuk peringatan tersebut. (Suci)
Baca Juga: Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriahnya di Sini
