Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu Desentralisasi, Jenis-Jenis, dan Tujuannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 Agustus 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu desentralisasi. Foto: Tom Fisk/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu desentralisasi. Foto: Tom Fisk/pexels.com
ADVERTISEMENT
Pengertian apa itu desentralisasi secara umum adalah bentuk pemberian wewenang pada pengelola dengan tingkat kewenangan lebih rendah di struktur organisasi. Tujuannya adalah untuk membentuk perwakilan atau utusan yang mampu mengambil keputusan secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Konsep desentralisasi dapat diterapkan pada berbagai dinamika kelompok, seperti bisnis, ilmu politik, organisasi, administrasi, hukum, teknologi, dan ekonomi. Simak artikel ini untuk penjelasan lebih lengkap tentang apa itu desentralisasi.

Apa Itu Desentralisasi?

Ilustrasi apa itu desentralisasi. Foto: Pexels.com/Expect Best
Secara etimologi, kata desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yakni de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi dapat diartikan sebagai lepas dari pusat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan atau pusat kepada cabang.
Mengutip buku Memahami Desentralisasi Indonesia oleh Muhammad Noor, desentralisasi menurut badan otonom PBB, UNDP, adalah restrukturisasi atau reorganisasi wewenang, sehingga terdapat sebuah sistem tanggung jawab bersama antara institusi pemerintah pada tingkat pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Manfaat dari desentralisasi tersebut adalah dapat meningkatkan keseluruhan kualitas dan keefektifan sistem pemerintah. Selain itu, juga dapat meningkatkan wewenang dan kapasitas daerah.
Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan peluang bagi terciptanya masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli

Ilustrasi desentralisasi. Foto: SevenStorm JUHASZIMRUS/Pexels.com
Merangkum dari karya ilmiah berjudul Kemandirian Keuangan Daerah di Indonesia Tahun 2002-2014 oleh Mohammad Ulil Albab, Universitas Brawijaya, berikut pengertian desentralisasi dari beberapa ahli:

1. Smith (2011)

Smith menerangkan bahwa desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen dan administrasi pemerintah dari pemerintah pusat ke lembaga-lembaganya.
ADVERTISEMENT

2. Rondenelli (2011)

Pengertian desentralisasi yang diungkapkan Rondenelli memberikan arti yang sama, yakni desentralisasi adalah pemindahan atau penyerahan perencanaan, membuat keputusan atau otoritas manajemen dari pemerintah pusat dan perwakilannya kepada organisasi lapangan.

3. Hendratno (2009)

Hendratno, seorang pakar administrasi publik dan politik Indonesia, menjelaskan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

4. Malysheva (2004)

Definisi desentralisasi menurut Malysheva adalah mentransfer kekuatan dari pusat ke tingkat regional atau daerah dengan memberikan fungsi-fungsi manajemen kepada otoritas lainnya.

Jenis-Jenis Desentralisasi

Ilustrasi desentralisasi. Foto: Pexels
Berikut ini jenis-jenis desentralisasi yang disadur dari karya ilmiah Kemandirian Keuangan Daerah di Indonesia Tahun 2002-2014 oleh Mohammad Ulil Albab, Universitas Brawijaya.

1. Berdasarkan Tingkat Kewenangan

Desentralisasi berdasarkan tingkat kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi menjadi empat, yaitu:
ADVERTISEMENT

2. Berdasarkan Bidang Kewenangan

Adapun berdasarkan bidang kewenangan, desentralisasi dibagi menjadi empat, yaitu:
ADVERTISEMENT

Tujuan Desentralisasi

Ilustrasi desentralisasi. Foto: Unsplash/Dino Januarsa
Di bawah ini adalah beberapa tujuan dilakukan desentralisasi:

1. Meningkatkan Efisiensi

Tujuan utama dari desentralisasi adalah meningkatkan efisiensi untuk penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan memberikan wewenang lebih pada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan, pekerjaan akan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

2. Mengurangi Ketimpangan

Desentralisasi dapat mengurangi ketimpangan antara pemerintah daerah di perkotaan dan pedesaan. Pengambilan keputusan berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat membuat solusi yang diambil lebih akurat dan masalah yang dihadapi lebih cepat teratasi.

3. Mendorong Partisipasi Masyarakat

Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan lingkungannya. Hal tersebut akan mendorong partisipasi aktif masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan.
Partisipasi masyarakat tentunya berdampak baik pada lingkungan, yakni dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintah.
ADVERTISEMENT

4. Meningkatkan Inovasi dan Kreativitas

Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda, termasuk inovasi dan kreativitas untuk mencari solusi yang ada. Desentralisasi akan memberikan kesempatan untuk pemerintah daerah dalam mengembangkan kebijakan yang tepat dengan karakteristik khusus berdasarkan wilayah masing-masing.

5. Mendorong Pembangunan Ekonomi Lokal

Desentralisasi dipercaya dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal. Kebijakan yang tepat dan berorientasi lokal dapat menarik investor untuk memberikan dana, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

6. Memperkuat Otonomi Daerah

Desentralisasi dapat memperkuat otonomi daerah sehingga lebih mandiri dalam mengelola sumber daya yang ada dan kepentingan mereka masing-masing.

7. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Manfaat terakhir dari desentralisasi adalah dapat meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini karena kebijakan layanan publik yang ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
(NSF)