Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu HAKI, Manfaat, hingga Prinsip-prinsipnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
27 Agustus 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu HAKI. Foto: pixabay.com/geralt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu HAKI. Foto: pixabay.com/geralt
ADVERTISEMENT
Memahami apa itu HAKI penting bagi para pengusaha dan orang-orang yang bekerja di industri kreatif. HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, yakni kumpulan hak-hak hukum yang melindungi karya intelektual seseorang atau lembaga.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya HAKI, inovasi dan kreativitas bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Jadi, kemungkinan karya ditiru atau diklaim orang lain bisa berkurang.
Simak artikel ini agar lebih paham tentang apa itu HAKI serta informasi terkait lainnya.

Apa Itu HAKI?

Ilustrasi apa itu HAKI. Foto: unsplash.com/MarkusWinkler
Menyadur dari buku Hak Kekayaan Intelektual oleh Rahma Fitri pada 2022, apa itu HAKI adalah hak atas kekayaan yang diperoleh dari kemampuan intelektual manusia, yaitu dari kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam bentuk karya.
Adapun karya intelektual yang dimaksudkan berasal dari berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, sastra, seni, ataupun teknologi. Di Indonesia sendiri, HAKI telah digunakan sejak 1840-an pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Kemudian, mengutip Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual oleh Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., dkk., kekayaan intelektual masih merupakan bagian dari hukum harta benda atau hukum kekayaan. Kekayaan intelektual berkaitan dengan haknya, dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tak berwujud.
ADVERTISEMENT
Dibandingkan dengan hak atas benda bergerak pada umumnya (seperti tanah, kendaraan, dan properti), hak kekayaan intelektual bersifat sangat abstrak.

Pengertian HAKI Menurut Para Ahli

Ilustrasi apa itu HAKI. Foto: pexels.com/Cottonbro Studio
Beberapa ahli memberikan pendapatnya sendiri tentang apa itu HAKI. Dirangkum dari Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual oleh Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., dkk., berikut uraiannya:

1. David I Bainbridge

Hak Kekayaan Intelektual menurut David I Bainbridge merupakan hak atas kekayaan yang berasal dari karya intelektual manusia, yaitu hak dari kemampuan daya pikir manusia yang menciptakan sebuah karya. Adapun karya yang dimaksud adalah karya yang bermanfaat dan berguna untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

2. OK Saidin

OK Saidin berpendapat bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak kebendaan, yakni hak atas sesuatu benda yang bersumber dari kerja otak manusia dan menghasilkan benda immateriil.
ADVERTISEMENT
Menurut OK Saidin, tak semua orang mampu mempekerjakan otaknya secara maksimal hingga menghasilkan karya intelektual tersebut.

3. Insan Budi Maulana

Insan Budi Maulana menyebutkan bahwa kekayaan intelektual termasuk ke dalam hukum kebendaan tak berwujud yang terdiri dari dua jenis, yakni hak kekayaan industrial (industrial property rights) atau hak cipta (copyright).
Hak kekayaan industrial berkaitan dengan invensi atau inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, meliputi paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

4. Richard A. Mann dan Barry S. Roberts

Menurut Richard dan Barry, pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah jenis properti pribadi yang tak berwujud tetapi signifikan secara ekonomi, mencakup rahasia dagang, simbol dagang, hak cipta, dan paten.

Manfaat HAKI

Ilustrasi HAKI. Foto: unsplash.com/Umberto.
Berikut ini manfaat HAKI bagi inventor, pemerintah, dan dunia usaha:
ADVERTISEMENT

1. Bagi Inventor

Manfaat HAKI bagi inventor adalah dapat menjamin kepastian hukum, baik secara individu maupun kelompok. HAKI juga menjamin terhindar dari kerugian akibat pemalsuan atau kecurangan dari pihak lain.

2. Bagi Pemerintah

Kemudian, HAKI membuat pemerintah mendapatkan citra positif di tingkat World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Selain itu, dengan adanya HAKI devisa akan meningkat yang diperoleh dari pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

3. Bagi Dunia Usaha

HAKI sangat bermanfaat untuk dunia usaha sebab mereka akan mendapatkan perlindungan dari pemalsuan atau penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Perusahaan juga akan mendapatkan citra positif di mata masyarakat setelah mendapatkan perlindungan hukum di bidang HAKI.

Jenis-Jenis HAKI

Ilustrasi HAKI. Foto: pexels
Di bawah ini sederet jenis-jenis HAKI dalam TRIPS Agreement:
ADVERTISEMENT

Prinsip-Prinsip HAKI

Ilustrasi HAKI. Foto: unsplash.com/Marvin Meyer
Mengutip buku Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar oleh Dr. Nanda Dwi Rizkia, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPA, CPArb, dkk., berikut ini beberapa prinsip-prinsip HAKI:

1. Prinsip Keadilan

Pencipta sebuah karya atau orang yang bekerja menghasilkan karya dari kemampuan intelektualnya harus mendapatkan imbalan berupa materi maupun bukan materi, seperti rasa aman karena dilindungi dan karyanya diakui.

2. Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi dari HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif sebuah kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk. Hasil dari kegiatan kreatif tersebut harus memiliki manfaat serta berguna untuk menunjang kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
HAKI dapat disebut sebagai kekayaan untuk pemiliknya. Dari kepemilikan HAKI, seseorang bisa mendapatkan keuntungan, misalnya pembayaran royalti.

3. Prinsip Kebudayaan

Setiap karya manusia pada hakikatnya bertujuan untuk kelangsungan hidup. Dari karya tersebut, biasanya akan timbul suatu gerak hidup yang menghasilkan lebih banyak karya lagi.
Dengan konsep tersebut, maka pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra memiliki arti yang sangat besar, yakni dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.

4. Prinsip Sosial

Apa pun yang telah diakui hukum dan diberikan kepada perseorangan atau suatu kelompok tak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan perseorangan atau suatu kelompok. Hak-hak tersebut juga harus diperoleh pemilik karya, baik perorangan maupun kelompok.
(NSF)