Konten dari Pengguna

Memahami Makanan dan Minuman Haram dalam Ajaran Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
17 Januari 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Agama islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Agama islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Umat Islam dalam ajarannya dianjurkan untuk tidak mengonsumsi makanan dan minuman haram. Makanan dan minuman haram adalah jenis makan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.
ADVERTISEMENT
Mengonsumsi makanan dan minuman haram juga merupakan salah satu larangan Allah SWT. Dengan begitu, menghindari mengonsumsi hal-hal yang haram adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Untuk mengetahui lebih banyak terkait jenis makanan dan minuman haram, simak penjelasan di bawah ini.

Makanan dan Minuman Haram

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang agama untuk dikonsumsi.
Larangan untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.
Menurut Muhammad Ahsan dan Sumiyati dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, berikut jenis makanan dan minuman yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
ADVERTISEMENT

Makanan Haram

Makanan haram adalah jenis makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Jenis makanan haram telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3.
Adapun potongan ayat tersebut yang menerangkan soal makanan haram adalah sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ....
Artinya :
Salah satu contoh makanan haram adalah daging yang mati tidak disembelih. Foto: Pexels.com
Berdasarkan potongan surah Al Maidah ayat 3 di atas, makanan yang dinyatakan haram adalah:
ADVERTISEMENT
Selain itu, makanan haram juga merupakan makanan yang mendatangkan mudarat atau bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah.
Hal tersebut telah diterangkan dalam surah Al-Araf ayat 33 yang berbunyi:
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
ADVERTISEMENT

Minuman Haram

Selain makanan haram, Islam juga mengharamkan minuman haram. Minuman haram adalah jenis minuman yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam akibat beberapa alasan tertentu.
Salah satu alasan minuman haram untuk dikonsumsi adalah karena dapat mendatangkan bahaya bagi manusia, baik secara fisik maupun secara psikologis.
Adapun jenis minuman haram yang dilarang untuk dikonsumsi oleh agama Islam adalah minuman keras. Minuman keras dalam ajaran islam disebut sebagai khamr.
Pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh.
Minuman beralkohol adalah jenis minuman haram yang dilarang dalam agama Islam. Foto: Pexels.com
Contoh khamr adalah berbagai macam narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta minuman beralkohol. Dalam agama Islam, orang-orang yang mengonsumsi ini akan mendapatkan dosa besar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya yang berbunyi:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى زَكَرِيَّا بْنُ مَنْظُورٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
Selain khamr, agama Islam juga melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman yang mengandung hal-hal yang najis dan didapatkan dengan cara batil (tidak halal).
(SAI)