Mengenal Apa itu Golden Visa, Hukum, Syarat, dan Manfaatnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Presiden Joko Widodo secara perdana menyerahkan Golden Visa pada Shin Tae-Yong, pelatih tim nasional sepak bola Indonesia dalam acara peluncuran di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Lalu, apa itu golden visa?
Golden visa menjadi salah satu visa khusus yang diberikan kepada investor asing, talenta global, hingga wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. Untuk mempelajari lebih dalam apa itu golden visa, simaklah artikel ini sampai selesai.
Artikel ini juga akan mengungkap aturan hukum hingga syarat untuk mendapatkan jenis visa tersebut bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Apa Itu Golden Visa?
Golden visa merupakan aturan yang digunakan oleh suatu negara untuk memberikan izin tinggal atau izin berkewarganegaraan pada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Menyadur laman Global Citizen Solutions, negara-negara yang memberikan golden visa pada warga negara asing meliputi negara kawasan Eropa dan Amerika, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Selandia Baru, Italia, Spanyol, dan beberapa negara lainnya.
Beberapa negara berkembang di Asia Pasifik dan Afrika juga melihat aturan ini sebagai peluang untuk memperbanyak investasi asing yang masuk.
Contohnya, Uni Emirat Arab memberikan golden visa untuk izin tinggal selama 5 atau 10 tahun bagi investor, pengusaha, pekerja humaniter, mahasiswa dan lulusan berprestasi, serta individu dengan keahlian khusus seperti dokter, ilmuwan, atau pekerja seni.
Sementara di kawasan Asia Tenggara, pemerintah Thailand melalui Elite Residence Program memberikan izin tinggal eksklusif kepada WNA selama 5 tahun dengan membayar biaya sebesar 600 ribu baht atau sekitar Rp265 juta atau membayar biaya sebesar 1 juta baht atau Rp442 juta untuk mendapat izin tinggal selama 20 tahun.
Kebijakan Golden Visa Indonesia
Kebijakan golden visa yang dirilis pemerintah Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Dalam aturan tersebut, golden visa ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya penanaman modal baik korporasi maupun perorangan dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Meskipun golden visa diasosiasikan dengan visa investor, Indonesia juga membuka kesempatan untuk individu non-investor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan golden visa, seperti Shin Tae Yong.
Dalam Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Golden Visa terdiri atas beberapa jenis, meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
Pada pasal 185 ayat 1, jenis golden visa tersebut diberikan dengan berbagai tujuan seperti penanaman modal, repatriasi, hingga membangun rumah kedua.
Visa khusus ini dapat dinikmati oleh beberapa orang yang memenuhi kriteria, seperti Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.
Penerima Golden Visa
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, berikut ini kategori penerima golden visa secara lebih rinci:
Penanaman modal:
Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Penyatuan keluarga:
Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Repatriasi:
Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
Rumah kedua
Rumah kedua
Keahlian khusus.
Tokoh dunia.
Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Baca Juga: Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia beserta Lamanya Izin Tinggal
Syarat Mendapat Golden Visa
Skema golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, seluruh pemohon golden visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ini ditentukan berdasarkan profil pemohon.
Bagi investor asing yang bermaksud mendirikan sebuah perusahaan maupun melakukan korporasi di Indonesia dan ingin mendapat golden visa harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.
Investor asing yang ingin mendapat izin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar $US5juta atau sekitar Rp76 miliar.
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Investor dengan nilai investasi sebesar US$50juta akan mendapat lama tinggal 10 tahun.
Sementara itu, investor asing perseorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia diberlakukan nilai investasi minimal yang berbeda. Berikut rinciannya.
Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar.
Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang wajib ditempatkan pemohon adalah US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahan publik, atau penempatan uang deposito.
Manfaat Golden Visa
Golden visa memberikan beberapa keuntungan bagi para pemegangnya. Manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut, yaitu jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta lebih efisien karena tak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi.
Berdasarkan laman setkab.go.id, pemegang Golden Visa juga dapat menikmati manfaat eksklusif lainnya seperti hak memiliki aset di dalam negara, serta jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Pengajuan golden visa bisa diajukan melalui sistem digital dengan mengunjungi portal evisa.imigrasi.go.id. Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam siaran pers situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, portal ini sudah menjalin kerja sama dengan berbagai layanan perbankan.
Dengan begitu, pemohon golden visa dapat menyetor jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal. Dengan pelayanan publik yang cepat dan mudah, diharapkan dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih maju.
(IPT)
