Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Golden Visa RI dan Syaratnya bagi WNA
5 September 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan Golden Visa resmi diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) tertentu yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu cukup lama. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Regulasi tentang Golden Visa telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.
CEO Chat GPT, Samuel Altman menjadi orang pertama yang mendapatkan Golden Visa pasca aturan ini diberlakukan. Altman menerima Golden Visa untuk kategori tokoh dengan reputasi internasional.
Sebenarnya, apa itu Golden Visa dan apa saja syarat untuk mendapatkannya?
Apa Itu Golden Visa?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Visa ini diperuntukan bagi orang asing berkualitas yang dinilai bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Golden Visa dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Keempat jenis visa tersebut diberikan untuk WNA yang ingin melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Visa ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 5 sampai 10 tahun.
Nantinya, pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif yang tidak didapat dari jenis visa lain. Mulai dari jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, hingga efisiensi karena tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi lagi.
Golden Visa diharapkan dapat menarik investasi asing dari investor yang tergolong sebagai wisatawan berkualitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kemenparekraf, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia sehingga bisa diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Syarat Mendapatkan Golden Visa
Syarat mendapatkan Golden Visa berbeda-beda tergantung kategorinya. WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang dipersyaratkan yaitu US$ 5 juta atau sekitar Rp7 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia. Pemerintah mewajibkan untuk berinvestasi minimal US$ 25 juta atau sekitar Rp38 miliar dengan masa tinggal 5 tahun. Sementara untuk bisa tinggal selama 10 tahun, mereka wajib berinvestasi minimal US$ 50 juta.
ADVERTISEMENT
Lain lagi dengan WNA yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun, nilai investasi yang dipersyaratkan adalah US$ 350 ribu atau setara dengan Rp5,3 miliar. Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 70 juta atau senilai dengan Rp10,6 miliar.
Para pemohon Golden Visa ini nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
(ADS)