Konten dari Pengguna

Mengenal Apa itu IMB dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu IMB? Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu IMB? Foto: Unsplash

Apa itu IMB? IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan termasuk izin ke kelayakan menggunakan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Dasar dari pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak retribusi daerah yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi peraturan daerah. Badan yang berwenang menerbitkan IMB di masing-masing daerah memiliki sebutan yang berbeda-beda.

Untuk pemerintah daerah DKI Jakarta misalnya, nama badan yang berwenang adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, sedangkan untuk daerah lain ada yang bernama Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota, dan lain-lain.

Menyadur buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo karangan Yayat Supriyatna, adanya IMB bertujuan agar terjadi kesetaraan antara lingkungan dan bangunan. Lebih lanjut, adanya IMB diharapkan agar bangunannya dapat menjadi bangunan yang aman bagi keselamatan jiwa penghuninya.

IMB juga menjadi salah satu dokumen kuat yang nantinya bisa dijadikan sebagai kepastian hukum untuk bangunan yang dimiliki. Dengan begitu, mudah untuk mengurus dokumen lain, seperti kredit bank, izin usaha, dan lain sebagainya.

Undang-Undang yang Mengatur IMB

Selain Undang-Undang No. 34 tahun 2011, ada juga undang-undang lain yang mengatur mengenai IMB ini. Berikut beberapa undang-undang yang di dalamnya mengatur IMB, yaitu:

1. Undang-Undang No. 28 Pasal 7 dan 8 tahun 2002

Dalam pasal 7, bangunan gedung perlu untuk memenuhi syarat administrasi dan juga teknis yang sesuai dengan fungsi dari bangunan tersebut.

Sementara pasal 8 menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung haruslah memenuhi syarat administratif termasuk izin dalam melakukan pendirian gedung.

2. Undang-Undang No. 26 tahun 2007

Undang-undang No. 26 tahun 2007 berisi tentang penataan ruang yang di dalamnya membahas tentang aturan mendirikan bangunan ruang.

Artinya, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Syarat dan Cara Mengurus IMB

Bagaimana cara mengurus IMB? Foto: Unsplash

Untuk mendapatkan IMB, dibutuhkan beberapa langkah yang harus dipenuhi. Namun, perlu diketahui bahwa proses pengurusan IMB membutuhkan waktu sekitar 20-21 hari.

Kira-kira apa saja syarat IMB dan bagaimana cara tepat untuk mengurus IMB? Simak informasinya di bawah ini, seperti yang dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Syarat IMB

  • Foto copy KTP

  • Formulir permohonan IMB

  • Foto copy sertifikat, akta jual beli, atau surat keterangan kepemilikan tanah yang sesuai ketentuan

  • Foto copy pembayaran PBB terakhir

  • Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari sudin tata kota

  • Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan

Proses Mengurus IMB

  1. Datang ke kantor Badan Pelayanan Terhadap Satu Pintu (BTSP) setempat atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat untuk bangunan berukuran di bawah 500 meter.

  2. Isi formulir yang disiapkan untuk mengajukan pengukuran tanah.

  3. Sediakan uang untuk membayar biaya pengukuran

  4. Tunggu satu minggu kemudian untuk dilakukan pengukuran tanah dan denah bangunan oleh petugas

  5. Setelah itu, gambar denah berupa blueprint untuk dijadikan dasar pembuatan dasar IMB

Proses pengurusan IMB ini membutuhkan waktu selama 20-21 hari. Menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.

Izin tersebut termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan. Untuk masa berlakunya, IMB dapat digunakan selama satu tahun setelah diterbitkan.

(JA)

Frequently Asked Question Section

Apa kegunaan IMB?
chevron-down

IMB diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan sesuai dengan peruntukannya. Dengan begitu, setiap orang tidak bisa dengan leluasa membangun di atas tanah yang bukan hak dan tidak sesuai peruntukannya. Adanya peraturan ini juga menghindari orang-orang yang ingin membangun rumah atau bangunan di tempat yang sembarangan.

Berapa lama mengurus pembuatan IMB?
chevron-down

Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari. Namun, untuk rumah yang hendak dibangun dengan ukuran di bawah 500 meter persegi, bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut.

Apa itu IMB?
chevron-down

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada individu, kelompok ataupun badan terkait kegiatan pembangunan. Untuk dapat memilikinya, ada beberapa syarat IMB yang wajib dipenuhi.