Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa itu IMB dan Undang-Undang yang Mengaturnya
10 Juni 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu IMB? IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan termasuk izin ke kelayakan menggunakan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Dasar dari pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak retribusi daerah yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi peraturan daerah. Badan yang berwenang menerbitkan IMB di masing-masing daerah memiliki sebutan yang berbeda-beda.
Untuk pemerintah daerah DKI Jakarta misalnya, nama badan yang berwenang adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, sedangkan untuk daerah lain ada yang bernama Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota, dan lain-lain.
Menyadur buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo karangan Yayat Supriyatna, adanya IMB bertujuan agar terjadi kesetaraan antara lingkungan dan bangunan. Lebih lanjut, adanya IMB diharapkan agar bangunannya dapat menjadi bangunan yang aman bagi keselamatan jiwa penghuninya.
IMB juga menjadi salah satu dokumen kuat yang nantinya bisa dijadikan sebagai kepastian hukum untuk bangunan yang dimiliki. Dengan begitu, mudah untuk mengurus dokumen lain, seperti kredit bank, izin usaha, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang yang Mengatur IMB
Selain Undang-Undang No. 34 tahun 2011, ada juga undang-undang lain yang mengatur mengenai IMB ini. Berikut beberapa undang-undang yang di dalamnya mengatur IMB, yaitu:
1. Undang-Undang No. 28 Pasal 7 dan 8 tahun 2002
Dalam pasal 7, bangunan gedung perlu untuk memenuhi syarat administrasi dan juga teknis yang sesuai dengan fungsi dari bangunan tersebut.
Sementara pasal 8 menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung haruslah memenuhi syarat administratif termasuk izin dalam melakukan pendirian gedung.
2. Undang-Undang No. 26 tahun 2007
Undang-undang No. 26 tahun 2007 berisi tentang penataan ruang yang di dalamnya membahas tentang aturan mendirikan bangunan ruang.
Artinya, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Cara Mengurus IMB
Untuk mendapatkan IMB, dibutuhkan beberapa langkah yang harus dipenuhi. Namun, perlu diketahui bahwa proses pengurusan IMB membutuhkan waktu sekitar 20-21 hari.
Kira-kira apa saja syarat IMB dan bagaimana cara tepat untuk mengurus IMB? Simak informasinya di bawah ini, seperti yang dikutip dari laman Indonesia.go.id.
Syarat IMB
Proses Mengurus IMB
ADVERTISEMENT
Proses pengurusan IMB ini membutuhkan waktu selama 20-21 hari. Menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.
Izin tersebut termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan. Untuk masa berlakunya, IMB dapat digunakan selama satu tahun setelah diterbitkan.
(JA)