Konten dari Pengguna

Mengenal Hak Veto PBB, Hak yang Hanya Dimiliki Segelintir Negara

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi. Hak veto PBB adalah. Sumber: Pexels / Czapp Arpad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Hak veto PBB adalah. Sumber: Pexels / Czapp Arpad

PBB atau Perserikatan Bangsa-bangsa merupakan salah satu organisasi terbesar di dunia dengan anggotanya dari seluruh negara. Sebagai organisasi yang besar dan hampir semua negara menjadi anggotanya terdapat salah satu hak, yaitu hak veto. Hak veto PBB adalah salah satu hak istimewa dan tidak semua negara memiliki.

Pada dasarnya, hak veto menjadi hak yang cukup istimewa yang membuat negara, kelompok atau individu dapat menolak, membatalkan hingga mencegah suatu kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menjadikan hak veto menjadi hak yang cukup istimewa dan tidak boleh sembarang individu, kelompok, dan negara memilikinya.

Hak Veto PBB Adalah Salah Satu Hak Istimewa untuk Dewan Keamanan PBB

Ilustrasi. Hak veto PBB adalah. Sumber: Pexels / Magda Ehlers

Dikutip dari buku Ensiklopedia Pelajar dan Umum, Gamal Komandoko, (2010:608), PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan organisasi terbesar negara-negara di dunia yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. PBB menjadi organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi dan perlindungan sosial.

Pada proses berjalannya organisasi ini, terdapat beberapa hak yang didapatkan oleh anggota yang salah satunya hak veto. Hak Veto PBB adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Security Council.

Dengan hanya dimiliki oleh lima negara saja, menjadikan banyak yang mencari informasi mengenai siapa saja yang memiliki hak veto di PBB. Berikut ini lima negara yang memiliki hak veto.

1. Amerika Serikat

Negara pertama yang memiliki hak veto, yaitu Amerika Serikat. Amerika serikat telah menggunakan 84 kali hak veto sejak 1946.

2. China

China menjadi negara kedua yang memiliki hak veto di PBB. Selama memiliki hak istimewa ini, China menggunakan sebanyak 18 kali sejak 1946.

3. Rusia

Rusia menjadi salah satu negara yang memiliki hak veto dan sangat sering menggunakan hak istimewa ini. Sejak tahun 1946, Rusia telah menggunakan hak veto sebanyak 124 kali.

4. Prancis

Negara yang memiliki hak veto dan jarang menggunakannya, yaitu Prancis. Selama memiliki hak ini, Prancis hanya menggunakan sebanyak 16 kali sejak awal berdirinya PBB.

5. Inggris

Negara terakhir yang memiliki hak veto di PBB yaitu Inggris. Inggris telah menggunakan hak veto sebanyak 29 kali sejak tahun 1946.

Demikian informasi mengenai hak veto adalah salah satu hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Semoga dapat bermanfaat. (RFL)

Baca juga: Apa itu Negara Abstain dalam voting di Majelis Umum PBB? Inilah Penjelasannya