Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Jenis-Jenis Kegiatan Non Bank
13 Januari 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegiatan non bank adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, lembaga keuangan bukan bank merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat guna membiayai investasi.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai lembaga keuangan bukan bank beserta jenis-jenis kegiatan usahanya, simak uraian lengkapnya berikut ini.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dikutip dari IPS Terpadu Jilid 3A oleh Sri Pujiastuti dkk., lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank memiliki tujuan utama untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu pemodalan perusahan-perusahaan, khususnya untuk golongan ekonomi lemah.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, lembaga ini diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk kemudian menyalurkannya kepada perusahan-perusahaan dan menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut.
Adapun tujuan lainnya dari lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
Jenis-Jenis Kegiatan Non Bank
Jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
1. Lembaga Keuangan Jenis Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corporation)
Lembaga jenis ini melakukan kegiatan dengan memberikan kredit jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun).
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga (Investment Finance Coerporation)
Lembaga jenis ini melakukan kegiatan utamanya sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga ini tidak diperkenankan memberikan kredit.
Adapun kegiatan usaha tambahan bagi Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga, antara lain sebagai berikut.
3. Lembaga Penjamin Kredit
Lembaga jenis ini melakukan kegiatan usaha perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.
ADVERTISEMENT
(SFR)