Mengenal Sulingjar, Survei untuk Guru yang Wajib Dilakukan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sulingjar adalah salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemndikbudristek) yang tujuannya untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik pendidikan di Indonesia. Program ini ditujukan pada kepala sekolah dan guru untuk mengetahui kondisi lingkungan belajar di satuan pendidikan di tempat mereka bertugas.
Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) hadir sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Nomor 9 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan apa itu Sulingjar, fungsi, tujuan, dan peran tenaga pendidikan di dalamnya.
Program Sulingjar harus dipahami oleh tenaga pendidik di level PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK sederajat. Hal ini merupakan suatu kewajiban bagi kepala sekolah dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan berstatus aktif.
Mengenal Sulingjar
Dikutip dari Peraturan Menteri Nomor 9 yang mengatur Sulingjar, survei ini adalah sebuah bentuk evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan. Sulingjar diadakan dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Singkatnya, survei tersebut dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai kualitas layanan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan.
Hasil Sulingjar nantinya akan diolah oleh Kemendikbud agar satuan pendidikan mendapatkan data yang terorganisir dalam bentuk Profil Pendidikan. Profil ini nantinya akan memudahkan satuan pendidikan melakukan perencanaan dalam bentuk Perencanaan Berbasis Data.
Baca juga: 12 Kata Bijak Seorang Guru tentang Ilmu
Linimasa Sulingjar
Sulingjar di level pendidikan usia dini, dasar, dan menengah diadakan di bulan September dan Oktober. Masing-masing level sekolah memiliki periode Sulingjar tersendiri yang harus dipahami oleh guru. Berikut adalah periode Sulingjar di tahun 2023:
Sulingjar PAUD: 25 September sampai 22 Oktober 2023
Sulingjar SD/MI Sederajat: 9 sampai 22 Oktober
Sulingjar SMP/MTs Sederajat: 25 September sampai 8 Oktober
SMA/SMK/MA/MAK Sederajat: 11-24 September
Cara Mengisi Sulingjar
Di bawah ini adalah tata cara pengisian Sulingjar bagi guru:
Login ke laman Sulingjar menggunakan kartu login yang sudah dibagikan oleh operator.
Peserta Sulingjar wajib mengisi NPSN, Token, NIK, dan tanggal lahir yang terdaftar di Dapodik/EMIS sesuai yang tertera di kartu login.
Lakukan pengisian instrumen Sulingjar secara mandiri, jujur, dan objektif.
Wajib membaca dan memahami halaman awal informasi yang muncul setelah login, kemudian menekan tombol Saya memahami dan setuju.
Lakukan pengisian instrumen Sulingjar dengan menekan tombol Mulai.
Peserta Sulingjar dapat melihat status keterisian instrumen Sulingjar pada bagian halaman pengisian instrumen.
Halaman instrumen menyajikan jumlah halaman, setiap halaman instrumen dapat terdiri atas beberapa butir soal.
Jika telah menyelesaikan seluruh soal, halaman instrumen akan berubah dari warna merah menjadi warna hijau, dan selanjutnya peserta harus menekan tombol Selesai.
(TAR)
Baca juga: Inpassing Guru: Pengertian beserta Syaratnya
