Konten dari Pengguna

Mengetahui Apa Itu Menteri ATR dan BPN dan Tugasnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu Menteri ATR dan BPN. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu Menteri ATR dan BPN. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Daftar isi

Presiden Jokowi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR dan BPN pada 12 Februari 2024. Sebagai masyarakat, penting untuk mengetahui dan memahami apa itu Menteri ATR dan BPN.

Singkatnya, Menteri ATR dan BPN adalah menteri yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau mengepalai Badan Pertanahan Nasional. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih jelas tentang Menteri ATR dan BPN.

Apa Itu Menteri ATR dan BPN?

Ilustrasi apa itu Menteri ATR dan BPN. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menurut situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri ATR/BPN adalah menteri yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang dalam pemerintah. Menteri ini bertanggung jawab pada presiden.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada 1955 lewat Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1955. Sebelum ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, urusan agraria diselenggarakan Departemen Dalam Negeri.

Baca Juga: 5 Keberhasilan Kabinet Sukiman di Awal Kemerdekaan RI

Tugas dan Fungsi Menteri ATR dan BPN

Ilustrasi Menteri ATR dan BPN Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tugas dan fungsi Menteri ATR dan BPN telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 4 menyebutkan bahwa Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala adalah satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas sebagaimana tertulis di pasal 2, kementerian ATR dan BPN menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, menetapkan hak dan mendaftarkan tanah, menata agraria, mengadakan tanah dan mengembangkan pertanahan, mengendalikan dan menertibkan tanah dan ruang, serta menangani sengketa dan konflik pertanahan.

  2. Melakukan koordinasi melaksanakan tugas, membina, dna memberi dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  3. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  4. Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.

  6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Susunan Organisasi Kementerian ATR dan BPN

Ilustrasi Menteri ATR dan BPN Foto: Nadia Riso/kumparan

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini susunan organisasi Kementerian ATR dan BPN:

  1. Sekretariat Jenderal (Setjen).

  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I).

  3. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II).

  4. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen III).

  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV).

  6. Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V).

  7. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen VI).

  8. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen VII).

  9. Inspektorat Jenderal (Itjen).

  10. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

  11. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

  12. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.

  13. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan.

  14. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.

  15. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).

  16. Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan.

  17. Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).

Profil Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mayor Inf. (Purn.) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. dilantik Presiden RI, Joko Widodo sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 2024.

Merangkum atrbpn.go.id, Agus Harimurti Yudhoyono, lahir pada 10 Agustus 1978 di Bandung, Jawa Barat, dan merupakan putra pertama Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Kristiani Herrawati.

Pada 2005, Agus Harimurti Yudhoyono menikah dengan Annisa Larasati Pohan dan telah dikaruniai putri bernama Almira Tunggadewi Yudhoyono.

Agus Harimurti Yudhoyono memulai kariernya sebagai Komandan Tim Khusus pada Satuan Tugas Batalyon Kujang pada 2002. Selama berkarier, ia telah mendapatkan berbagai penghargaan, seperti Bintang Adi Makayasa, Satya Lencana Dharma Nusa, dan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun.

Pada 2017, ia mendirikan The Yudhoyono Institute dan menjadi founder AHY Foundation yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, menjadi founder Overlanding Indonesia, yaitu komunitas penjelajah alam nusantara.

Karier politik Agus Harimurti Yudhoyono dimulai pada 2018 dengan bergabung bersama Partai Demokrat sebagai Komandan Komando Tugas Bersama. Pada 2019, Agus menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, kemudian di 2020, menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY, Menteri ATR/BPN, ini juga telah merampungkan buku Tetralogi Transformasi AHY pada 2023, berjudul "TNI Hebat, Negara Kuat", "Mewujudkan Indonesia Emas 2045", "Merayakan Demokrasi Tanpa Polarisasi", dan "Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit".

(NSF)