Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Apa Itu Remisi, Dasar Hukum, hingga Tujuannya
22 Agustus 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang yang sedang menjalankan hukuman mendapatkan remisi, hukumannya akan dikurangi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui informasi tentang apa itu remisi lebih lanjut.
Apa Itu Remisi?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Pemberian remisi umumnya diberikan pada narapidana yang berkelakuan baik selama berada di lapas.
Menurut Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Menyadur artikel ilmiah berjudul Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan oleh Umi Enggarsasi dan Atet Sumanto, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, remisi juga dapat diberikan pada narapidana yang melakukan beberapa perbuatan lain, seperti memberikan jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat baik masyarakat dan negara, serta melakukan hal-hal yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Pemberian Remisi di Indonesia
Dasar hukum pemberian remisi pada narapidana di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Remisi sendiri sudah berlaku di Indonesia sejak zaman Belanda hingga sekarang.
Disadur dari karya ilmiah berjudul Remisi Terhadap Terpidana Penjara Seumur Hidup oleh Teruna Eka Farma, Universitas Airlangga, berikut beberapa undang-undang yang mengatur tentang remisi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995
Pada pasal 14 dijelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Namun, pemberian remisi dalam hal ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999
Peraturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan narapidana. Isinya menjelaskan tentang hak-hak narapidana termasuk remisi.
Pada pasal 34 ayat 2 disebutkan tentang syarat-syarat narapidana mendapatkan remisi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada perubahannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006, syarat mendapatkan remisi telah berubah menjadi berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Remisi diberikan pada narapidana tertentu setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya, pemberian remisi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri.
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999
Keputusan presiden inilah yang sampai sekarang masih digunakan untuk pemberian remisi pada narapidana, disertai dengan peraturan tambahan lainnya terkait pelaksanaan pemberian remisi.
Jenis-Jenis Remisi
Remisi yang diberikan pada narapidana ada beberapa jenis. Dirangkum dari karya ilmiah Remisi Terhadap Terpidana Penjara Seumur Hidup oleh Teruna Eka Farma, Universitas Airlangga, berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT
1. Remisi Umum
Remisi umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. Artinya, remisi umum diberikan berdasarkan hari kemerdekaan negara Indonesia.
2. Remisi Khusus
Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut orang tersebut. Remisi ini dilakukan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
3. Remisi Tambahan
Remisi tambahan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan.
4. Remisi Susulan
Remisi susulan dibagi menjadi dua, yakni remisi umum susulan dan remisi khusus susulan. Remisi umum susulan adalah remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada 17 Agustus yang telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Sementara remisi khusus susulan adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Remisi Dasawarsa
Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan bertepatan dengan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus setiap 10 tahun sekali.
Syarat Mendapatkan Remisi
Baik remisi umum, khusus, hingga dasawarsa, syarat yang diberikan relatif mirip. Berikut beberapa syarat mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999:
ADVERTISEMENT
Tujuan Pemberian Remisi
Merangkum buku Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana oleh Muladi, pemberian remisi dapat mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana.
Pidana akan merampas kemerdekaan, sehingga mengakibatkan beberapa narapidana merasa menjadi korban ketidakadilan sehingga akan memengaruhi proses sosialisasi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dalam mempercepat proses reintegrasi sosial. Secara psikologis, pemberian remisi dapat membantu menekan tingkat frustrasi, sehingga mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
(NSF)