Mengetahui Apa Itu Tahallul Haji, Jenis, Tata Cara, serta Doanya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Memahami apa itu tahallul dalam rangkaian ibadah haji dapat membantu setiap muslim menunaikan ibadah haji lebih khidmat. Rukun haji adalah segala hal yang tanpa perbuatan itu membuat ibadah yang dilakukan menjadi tidak sah.
Jadi, apabila haji tanpa tahallul, ibadah yang dilakukan akan sia-sia. Oleh karena itu, simaklah pengertian apa itu tahallul dan beberapa topik terkait pada uraian berikut ini agar ibadah haji yang dilakukan bisa lebih khusyuk.
Apa itu Tahallul?
Secara bahasa, tahallul artinya menjadi boleh atau diperbolehkan. Sementara secara istilah dalam konteks ibadah haji, tahallull adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan-larangan dalam masa Ihram.
Menyadur buku Fiqih Seputar Wanita oleh Shohibul Ulum, dalil tahallul sebagai rukun haji tertuang dalam surat Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!
Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka).
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Dari ayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa tahallul menjadi rukun haji yang wajib dilakukan. Selama belum tahallul dengan ditandai mencukur rambut, maka orang tersebut masih dalam kondisi ihram, yang artinya larangan-larangan ibadah haji akan tetap berlaku.
Jika tidak dilakukan, ibadah haji yang dilakukan akan batal dan tidak sah. Sehingga harus membayar dam atau sanksi yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Ketentuan Pembayaran Dam Tahallul
Apabila ibadah hajinya terhalang dan membuat seseorang tak bisa melakukan tahallul dan terpaksa keluar dari status ihram, orang tersebut diharuskan membayar dam dengan menyembelih hewan kurban yang mudah didapat, seperti domba, kambing, sapi, atau unta.
Menyadur buku Fiqih Ibadah oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dkk., dalil pembayaran dam karena tidak bertahallul saat ibadah haji adalah surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya, “Jika kamu terkepung maka berkurbanlah yang mudah didapat.”
Dalam sirah nabawiyah, Rasulullah SAW juga menyembelih kurban dengan berniat tahallul saat sedang beribadah haji, tapi terhalang oleh musuh.
Peristiwa ini terjadi setelah perdamaian Hudaibiyah dan kaum muslimin waktu itu tidak sampai memasuki Mekah. Peristiwa diabadikan dalam surat Al Fath ayat 27 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebeneran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram.
Insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.”
Baca Juga: Cara Tahallul bagi Jamaah Wanita Saat Haji dan Umrah
Jenis-Jenis Tahallul
Menyadur buku Bimbingan Lengkap Haji dan Umrah karya Ust. M. Syukron Maksum, jenis-jenis tahallul haji terdiri atas dua tingkatan, yaitu:
1. Tahallul Awal
Tahallul awal adalah melepaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua di antara tiga rukun dan wajib haji alternatif. Rukun yang dimaksud, yakni melontar jumrah aqabah dan mencukur, melontar jumrah aqabah dan thawaf ifadhah, tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur di hari Nahar.
Jadi, tahallul awal dilakukan apabila seseorang melakukan dua rukun haji di tambah satu wajib haji. Tahallul jenis ini ditandai dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagaian minimal tiga helai rambut.
Dalam pelaksanaan tahallul awal, sebagian larangan sudah tak berlaku lagi baginya, kecuali bersetubuh, bercumbu, menikah, dan menikahkan. Dasar dari tahallul awal adalah hadis Abu Daud yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kamu sudah melontar jumrah ‘Aqabah dan sudah mencukur atau menggunting rambut, maka halal bagi kamu wewangian, pakaian berjahit, dan segala sesuatu, kecuali (menggauli wanita)”. (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)
2. Tahalull Tsaani
Tahallul Tsaani, yaitu tahalul haji tahap kedua, atau melepaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan tiga ibadah secara lengkap, seperti melontar jumrah aqabah, bercukur, thawaf ifadhah, dan sa’i.
Dengan terpenuhinya tahallul tahap kedua ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi.
Tata Cara Bercukur Saat Tahallul Haji
Dirangkum dari buku Rukun Islam yang diterbitkan oleh Guepedia, tahallul haji dilakukan dengan mencukur gundul atau memotong sebagian rambut, minimal tiga helai rambut, dan disunahkan tiga kali memotong.
Bagi laki-laki, boleh mencukur beberapa helai atau bercukur gundul. Nabi Muhammad SAW mendoakan tiga kali bagi pria yang mencukur habis rambutnya pada saat tahallul dan satu kali untuk yang hanya memotong beberapa helai rambutnya.
Dianjurkan untuk menggunting dari seluruh arah rambut, depan, belakang, samping kanan dan samping kiri. Jemaah laki-laki yang sudah terlanjur menggunduli rambut, bisa dengan memperagakan memotong rambut, yakni melewatkan gunting di atas kepala.
Sementara itu, wanita boleh hanya memotong tiga helai saja sesuai yang disunnahkan. Dengan tahallul tersebut, maka selesailah ibadah haji dan bebaslah dari larangan ihram. Orang yang telah keluar dari keadaan ihram dan kembali masuk keadaan halal disebut muhil.
Doa Saat dan Selesai Tahallul
Dikutip dari Kitab Al-Adzkar Imam an-Nawawi, doa yang dibaca saat mencukur rambut adalah:
Alhamdu lillaahi 'alaa maa hadaana wal hamdu lillaahi 'alaa maa 'anamnaa bihi 'alaiha. Allaahumma haadzihi naadhiati fa taqabbal minni waghfir dzunuu bi, allaahummaghfir lil muhalliqqin wal maqshuuriin yaa waasi'al maghfirah, allaahummatsbut lii bikulli sya'ratin hasanatan wamhu'anni bihaaa sayi atan warfa'lii bihaa 'indaka darajah.
Artinya, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kami dan segala puji bagi Allah atas segala yang telah Allah karuniakan kepada kami. Ya Allah, ini ubun-ubunku, terimalah amal ibadahku dan ampunilah dosa-dosaku.
Ya Allah ampunilah dan sayangilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya, wahai Tuhan yang Maha Luas ampunan-Nya. Ya Allah tetapkanlah untukku setiap helai rambut kebajikan dan hapuskan untukku setiap helai rambut keburukan dan tinggikan derajatku di sisi-Mu."
Sementara bacaaan doa yang dibaca setelah selesai mencukur rambut yaitu. “Alhamdulillaahil ladzii qadhaa 'anna manaasikana. Allaahumma zidnaa iimaanan wa yaqiinan wa'aunan waghfirlanaa wa liwaalidainaa wa lisaa iril muslimiina wal muslimaat."
Artinya, “"Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami, Ya Allah tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan, bimbingan dan pertolongan dan ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin dan muslimat."
(IPT)
