Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Hukum Kurban Patungan untuk Umat Islam
20 Mei 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam menjelang Hari Raya Iduladha. Ibadah ini tidak harus dilakukan oleh semua umat Islam, melainkan umat Islam yang mampu saja. Lants, bagaimana hukum kurban patungan?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, (2009:860), hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan makruh bagi orang yang mampu jika tidak mengerjakannya. Kurban tidak diwajibkan kecuali dalam dua keadaan
Pertama ketika seseorang telah menadzarkannya. Kedua ketika seseorang berkata, "Ini untuk Allah" atau "Ini adalah hewan kurban." Menurut Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan sebagai hewan kurban, maka wajib melaksanakannya.
Pengertian dan Hukum Ibadah Kurban
Sebelum membahas tentang hukum kurban patungan, pahami terlebih dahulu pengertian dan hukum ibdah kurban untuk umat Islam. Berikut adalah uraian lengkapnya berdasarkan buku yang berjudul Fiqih, Udin Wahyudin, dkk., (2006:64).
Kurban secara bahasa berasal dari kata qarraba-qurbanan, yang artinya mendekatkan. Adapun kurban menurut hukum syariah, ialah menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban merupakan syari'at para rasul yang masih berlaku sampai umat Nabi Muhammad saw. Ibadah kurban telah ada pada zaman Nabi Adam dan zaman Nabi Ibrahim. Namun, praktik ibadah kurban tersebut belum tentu sama. Ibadah kurban terus berlaku sampai zaman Nabi Muhammad saw.
1. Hukum Ibadah Kurban
Ibadah kurban hukumnya sunah muakkadah. Artinya ibadah sunah yang mendekati wajib. Namun demikian, ada ulama yang mengatakan bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Alasannya, perintah berkurban jelas terdapat di dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Ibadah kurban dapat dilakukan setiap orang yang memiliki kemampuan menyediakan hewan kurban. Bagi yang mampu, ibadah kurban dapat dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Adapun bagi yang memiliki keterbatasan, dapat melakukan ibadah kurban setiap memiliki kemampuan berkurban.
ADVERTISEMENT
Perintah melaksanakan ibadah kurban terdapat di dalam Al-Quran dan hadis Nabi. Di antaranya terdapat dalam keterangan berikut.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (Q.S. al-Kausar [108]: 1-2)
Berkaitan dengan ibadah kurban, Rasulullah bersabda sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا.
Dari Abu Hurairah, "Rasulullah saw. telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami." (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Di dalam hadis lain dikatakan sebagai berikut.
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ. (رواه الترمذى )
ADVERTISEMENT
Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu. (H.R. Tirmizi)
Berdasarkan uraian tersebut, ibadah kurban dilakukan sebagai persembahan kepada Allah dan menyantuni manusia. Allah hanya akan menerima ibadah kurban yang didasari keimanan yang benar kepada Allah. Seseorang yang memiliki keikhlasan tinggi akan semakin dekat dengan Allah. Sebaliknya, seseorang yang melakukannya dengan tujuan keduniaan, maka akan semakin jauh dari Allah.
Hukum Kurban Patungan
Berikut adalah hukum kurban patungan yang perlu diketahui setiap umat Islam. Berdasarkan buku Fiqih Sunnah 5, Sayyid Sabiq, (2018:238), boleh berpatungan dalam kurban apabila binatang yang dikurbankan adalah unta atau sapi.
Seekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang apabila berniat untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah. Jabir berkata, "Kami menyembelih bersama Nabi Muhammad saw. di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang mengurbankan seekor kambing kibas atau kambing kacang, maka itu cukup untuk dirinya dan keluarganya. Dulu seorang sahabat mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya karena kurban adalah sunah kifayah.
Abu Ayub berkata, "Pada masa Rasulullah saw., seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dan kemudian memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti apa yang kamu lihat."
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Wanita Pembahasan Lengkap A-Z Fiqih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, Agus Arifin, dkk., (2018:752), patungan berkurban di sini adalah kesepakatan sejumlah orang untuk bersama-sama membeli hewan kurban, kemudian hewan tersebut disembelih atas nama orang-orang tersebut dengan niat berkurban.
Orang-orang tersebut membeli hewan kurban itu dengan harta masing-masing sehingga kepemilikan atas hewan kurban itu adalah kepemilikan bersama. Jika yang melakukan patungan adalah 5 orang, maka kepemilikan hewan kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/5 hewan kurban tersebut, jika yang berpatungan 6 berarti kepemilikan masing-masing 1/6, jika yang berpatungan 7 orang berarti kepemilikan masing-masing 1/7 dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Berkurban dengan cara patungan seperti ini adalah berkurban yang sah selama hewan yang dikurbankan adalah unta atau sapi, dan anggota yang berpatungan maksimal berjumlah 7 (tujuh).
1. Binatang yang Sah sebagai Hewan Kurban
Berdasarkan buku yang berjudul i, Udin Wahyudin, dkk., (2006:66), binatang yang sah untuk dikurbankan adalah binatang yang tidak cacat, seperti buta, pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga atau ekornya, dan terlalu tua. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. berikut.
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ : أَرْبَعْ لَا تَجْزِئُ فِي الْأَضَاحِي الْعُوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضَهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِى
Dari Barra' bin 'Azib, "Rasulullah saw. Telah bersabda, Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: (1) buta matanya, (2) sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi." (H.R. Ahmad, dan dinilai sahih oleh Tirmiżi)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian tersebut, hewan kurban harus dalam kondisi sempurna. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. berikut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةٌ إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذْعَةٌ مِنَ الضَّأْنِ
Dari Jabir, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati maka boleh jaz'ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri." (H.R. Muslim)
ADVERTISEMENT
Sejarah Disyariatkan Kurban
Berdasarkan buku Fiqih Madrasah Aliyah SMA Kelas X, Dr. H. Mundzier Suparta, MA., dkk., (2019:97), ibadah kurban disyariatkan oleh Allah Swt. untuk mengenang peristiwa Nabi Ibrahim a.s. dan putranya yang bernama Ismail.
Kisahnya terekam secara abadi dalam firman Allah Swt. pada QS. Aş-Şaffät: 100-111 dalam kisah itu diceritakan, bahwa pada suatu malam, Allah Ta'ala menguji keimanan Nabi Ibrahim melalui impian yang baik, agar Ibrahim mengorbankan putra kandungnya yang sangat disayanginya yaitu Ismail.
Maka disampaikanlah mimpinya itu kepada Ismail seraya menanyakan bagaimana pendapatnya. Oleh karena Ismail termasuk pemuda yang saleh dan taat mengikuti ajaran-ajaran Ibrahim sebagai bapaknya, maka menjawab, "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."
ADVERTISEMENT
Maka, tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim telah membaringkan Ismail untuk siap disembelih, maka Allah Swt. berfirman, "Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu. Sungguh, demikianlah akan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian nyata." Pada akhir cerita itu kemudian Allah menebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Untuk mengenang kepatuhan Nabi Ibrahim dan Ismail kepada perintah Allah Swt. Islam mensyariatkannya dalam bentuk ibadah kurban, yaitu dengan menyembelih binatang sebagaimana telah dijelaskan di atas.
1. Waktu Pelaksanaan Kurban
Berdasarkan buku Fiqih Madrasah Aliyah SMA Kelas X, Dr. H. Mundzier Suparta, MA., dkk., (2019:95), adapun waktu yang diperbolehkan melaksanakan penyembelihan kurban hanya dibatasi 4 hari yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah, dimulai sesudah salat Iduladha dan berakhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Uraian ini didasarkan pada hadis-hadis berikut ini:
ADVERTISEMENT
Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري)
Dari Anas bin Malik ra., berkata, "Nabi Muhammad saw, bersabda. Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat (Iduladha dan dua khutbah) maka sesungguhnya telah menyempurnakan ibadahnya, dan telah menjalankan aturan Islam." (HR. Bukhari)
Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبح (رواه أحمد)"
Semua hari-hari tasyrik (yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah) adalah waktu untuk menyembelih kurban." (HR. Ahmad)
ADVERTISEMENT
Demikianlah pembahasan tentang hukum kurban patungan dan informasi penting lainnya yang perlu diketahui setiap umat Islam. (Adm)
Baca juga: Doa Memotong Hewan Kurban dan Tata Caranya