Konten dari Pengguna

Merunut Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menyampaikan pendapata di muka umum sebagai contoh pelaksanaan demokrasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyampaikan pendapata di muka umum sebagai contoh pelaksanaan demokrasi. Foto: Pexels

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia telah berjalan sejak zaman kemerdekaan. Implementasi demokrasi dimulai dari era demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila orde baru, dan demokrasi pancasila era reformasi.

Saat ini, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahannya. Indonesia telah melakukan pergantian sistem demokrasi beberapa kali.

Agar Anda mengetahui masing-masing pelaksanaan demokrasi tersebut secara lebih jelas, simak penjelasannya berikut ini.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Ilustrasi lambang Garuda Pancasila. Foto: Unsplash

Berikut adalah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII oleh Yusnawan Lubis dkk.

1. Demokrasi Parlementer atau Liberal (1945–1959)

Demokrasi ini dilaksanakan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949). Lalu dilanjutkan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.

Pada masa demokrasi parlementer, kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil. Dengan demikian program pemerintah tidak bisa dijalankan dengan baik dan berkelanjutan.

Secara yudiris, demokrasi ini berakhir pada 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.

2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik pada masa demokrasi parlementer. Berikut karakteristik utama pada era demokrasi terpimpin.

  1. Sistem kepartaian kacau. Adanya partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah, tetapi menjadi elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia.

  2. Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuat peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi lemah.

  3. Hak dasar manusia juga menjadi sangat lemah.

  4. Kebebasan pers berkurang, beberapa surat kabar dan majalah dilarang terbit oleh pemerintah.

  5. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1965-1998)

Demokrasi Pancasila lahir karena berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia. Demokrasi ini berlaku setelah masa demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.

Maksud demokrasi Pancasila, yaitu dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu, demokrasi Pancasila menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah, serta harus dimanfatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Namun, dalam praktik demokrasi Pancasila tetap ada penyimpangan di dalamnya, seperti:

  • Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur.

  • Penegakan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil.

  • Kurangnya kebebasan mengemukakan pendapat.

4. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Reformasi (1998-sekarang)

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila, tetapi aturan pelaksanaannya berbeda.

Terdapat empat perubahan pelaksanaan demokrasi Pancasila dari masa orde baru ke reformasi. Berikut pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi:

  • Pemilihan umum lebih demokratis

  • Partai politik lebih mandiri

  • Lembaga demokrasi lebih berfungsi

  • Konsep trias politika (Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

Baca Juga: Memahami Sistem Kepartaian Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal

Ciri-Ciri Demokrasi

Ilustrasi pemilu. Foto: Pexels

Melansir laman unud.ac.id, berikut ini merupakan ciri dari sistem demokrasi:

  • Pemerintahan berdasarkan atas kehendak dan kepentingan semua rakyat.

  • Memiliki ciri konstitusional, yaitu hal yang berhubungan dengan kepentingan atau kehendak rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang.

  • Mempunyai ciri perwakilan maksudnya dalam mengatur negara, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang dipilih oleh rakyat itu sendiri.

  • Menyelenggarakan pemilu, yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.

  • Terdiri dari organisasi kepartaian. Partai akan menjadi sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.

  • Memiliki ciri tanggung jawab, yakni dari pihak yang dipilih dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Indonesia menganut sistem demokrasi apa?

chevron-down

Saat ini, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahannya. Indonesia telah melakukan pergantian sistem demokrasi beberapa kali.

Kapan demokrasi parlementer dilakukan di Indonesia?

chevron-down

Demokrasi ini dilaksanakan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949). Lalu dilanjutkan pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.

Bagaimana awal mula demokrasi Pancasila di Indonesia?

chevron-down

Demokrasi Pancasila lahir karena berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia. Demokrasi ini berlaku setelah masa demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin.