Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Niat Tayamum, Tata Cara, hingga Hal-Hal yang Membatalkannya
1 April 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selayaknya berwudhu, umat Islam harus membaca niat tayamum agar sah. Artikel ini akan membagikan bagaimana bacaan niat tayamum, tata caranya, sunnah, hal-hal yang memperbolehkan seseorang melaksanakan tayamum, dan yang membatalkannya.
Niat Tayamum
Merujuk buku Fiqih Ibadah terbitan Arabasta Media, pengertian tayamum adalah menggunakan debu atau tanah yang baik untuk mengusap muka dan kedua tangan dengan niat sebagai salah satu syarat sah salat.
Selayaknya mengerjakan wudhu, umat Islam yang melakukan tayamum harus membaca niat. Berikut ini niat tayamum, lengkap dengan bacaan arab, latin, dan artinya:
نويت التيمم لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
Nawaitut tayammuma listibaahatis shalaati fardhal lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Taala."
ADVERTISEMENT
Tata Cara Tayamum
Tayamum adalah sebuah kemudahan dan jalan keluar bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah salat tetapi tak dapat berwudhu. Kebolehan bertayamum berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Annisa ayat 43.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ٤٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).
ADVERTISEMENT
Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS Annisa: 43)
Mengutip Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir oleh Zakaria R. Rachman pada 2020, berikut ini tata cara tayamum:
1. Membaca Basmalah
Pertama, Anda harus membaca basmalah terlebih dahulu dengan menempelkan kedua telapak tangan pada permukaan yang berdebu. Debu yang digunakan harus suci dan bersih.
2. Mengusap Wajah Sembari Membaca Niat
Kemudian, dilanjutkan dengan mengusap wajah dengan debu yang sudah menempel di kedua telapak tangan sembari membaca niat.
ADVERTISEMENT
Dalam tayamum, tak ada syarat untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun tebal, hanya dianjurkan untuk meratakan debu di seluruh bagian wajah.
3. Meletakkan Kembali Telapak Tangan pada Debu
Setelah itu, kedua telapak tangan kembali diletakkan pada tempat berdebu, tetapi harus berbeda dengan tempat pertama telapak tangan diletakkan untuk mengusap wajah.
4. Mengusap Kedua Tangan hingga Siku
Lalu, mengusap kedua tangan hingga siku, dimulai dari tangan kanan dilanjutkan ke tangan kiri. Saat mengusap tangan bagian atas, gunakan debu di jari-jari tangan, sedangkan untuk tangan bagian bawah menggunakan debu di telapak tangan.
Sebelum melakukan tayamum, Anda harus melepas cincin dan gelang terlebih dahulu. Hal ini karena salah satu rukun tayamum adalah semua anggota tubuh harus terkena debu.
ADVERTISEMENT
Sunnah Tayamum
Menyadur buku Tayammum, Tidak Mengangkat Hadast Hanya Membolehkan Shalat terbitan Rumah Fiqih Publishing pada 2018, ada beberapa hal yang disunnahkan dalam melaksanakan tayamum, yaitu:
1. Membaca Basmalah
Beberapa ulama berpendapat bahwa membaca basmalah sebelum bertayamum hukumnya sunnah. Namun, beberapa lainnya menyebutkan hukumnya wajib.
2. Tertib
Tertib dalam melaksanakan tayamum artinya mengerjakan secara urut dan tak terbolak-balik, yaitu mengusap wajah terlebih dahulu kemudian mengusap tangan.
Namun, untuk mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malakiyah, tertib bukan menjadi keharusan, hanya sunnah. Sementara itu, dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, tayamum harus dilakukan secara urut dan tertib, seperti berwudhu yang harus tertib.
3. Berkesinambungan
Sunnah selanjutnya adalah berkesinambungan, yaitu mengusap anggota tubuh satu ke anggota tubuh lainnya dengan tak diputus dengan pekerjaan lain.
ADVERTISEMENT
Menurut mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, hukum mengerjakan tayamum secara berkesinambungan adalah sunnah. Artinya, apabila tak berkesinambungan, tak merusak tayamum. Sementara, menurut mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, berkesinambungan ini hukumnya wajib.
Hal-Hal yang Memperbolehkan Tayamum
Tak semua orang yang hendak melaksanakan salat boleh melakukan tayamum. Mereka yang tak diperbolehkan tayamum harus berwudhu.
Masih dikutip dari Tayammum, Tidak Mengangkat Hadast Hanya Membolehkan Shalat terbitan Rumah Fiqih Publishing pada 2018, berikut ini beberapa hal yang memperbolehkan seseorang melakukan tayamum sebagai syarat sah salat.
1. Tak Ada Air
Apabila tak ada air untuk berwudhu, seseorang dapat melaksanakan tayamum dengan debu. Namun, ketiadaan air ini harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Beberapa air yang bisa digunakan untuk bersuci, yaitu air hujan, embun, es, mata air, air laut, air laut, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Sakit
Kondisi lain yang memperbolehkan seseorang melaksanakan tayamum adalah sakit yang tak memperbolehkannya untuk terkena air, seperti terluka dan jenis sakit lainnya.
3. Suhu Sangat Dingin
Apabila berada di lingkungan yang sangat dingin hingga menusuk tulang apabila menyentuh air, seseorang dapat bertayamum. Namun, hal ini harus diusahakan terlebih dahulu, seperti memanaskan air.
4. Air Tak Terjangkau
Kemudian, apabila masih ada air tetapi air tersebut tak terjangkau dan apabila dipaksakan untuk mendapatkan air justru mendatangkan risiko, seseorang dapat bertayamum.
Adapun beberapa kondisi air tak terjangkau, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Seperti halnya wudhu, tayamum juga dapat batal apabila seseorang melakukan hal-hal tertentu. Berikut beberapa hal yang membatalkan tayamum:
1. Segala Hal yang Membatalkan Wudhu
Segala hal yang membatalkan wudhu sudah tentu membatalkan tayamum, sebab tayamum adalah pengganti wudhu. Di bawah ini adalah beberapa hal yang membatalkan wudhu:
2. Ditemukan Air
Apabila ditemukan air usai mengerjakan tayamum, maka tayamum tersebut otomatis gugur dan harus segera melaksanakan wudhu sebelum salat.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana jika salat telah selesai dan tiba-tiba ada air? Beberapa ulama mengatakan salah tersebut sudah sah dan tak perlu mengulangi salat yang telah dilaksanakan.
Namun, apabila ingin mengulangi salat, diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud dan An-Nasa'i berikut:
"Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu salat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayamum dengan tanah yang suci dan salat. Selesai salat keduanya menemukan air. Maka seorang di antaranya berwudhu dan mengulangi salat sedangkan yang satunya tidak.
Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi salat, "Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan salatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi salat, "Untukmu dua pahala"." (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)
ADVERTISEMENT
3. Hilang Penghalang
Apabila halangan mendapatkan air sudah tak ada, maka tayamum batal, seseorang wajib berwudhu sebelum salat. Misalnya, tiba-tiba ada air, tak ada lagi risiko yang mengancam untuk mendapatkan air, dan lainnya.
(NSF)