Konten dari Pengguna

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
2 April 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membaca niat zakat fitrah. Foto: Pixabay/congerdesign
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membaca niat zakat fitrah. Foto: Pixabay/congerdesign
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, pemberi zakat wajib melafalkan niat zakat fitrah. Niat sendiri adalah salah satu unsur yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan menjelaskan lebih lengkap tentang zakat fitrah termasuk bacaan niat zakat fitrah yang harus dilafalkan. Simak selengkapnya berikut ini.

Niat Zakat Fitrah

Ilustrasi membaca niat zakat fitrah. Foto: Unsplash/Antony Trivet
Zakat merupakan rukun Islam ketiga, yaitu membayarkan sejumlah harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Dalam Islam, ada beberapa zakat yang wajib dikeluarkan, salah satunya zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat ied.
Mengutip dari laman nu.or.id dan baznas.jogjakota.go.id, niat zakat fitrah dibagi menjadi enam kategori, yaitu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan keluarga, dan untuk orang yang diwakilkan. Berikut uraian lengkapnya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, berikut niat yang harus dibaca:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
ADVERTISEMENT
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Bagi suami yang berzakat fitrah mewakili istri, dapat membaca niat zakat fitrah berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-laki

Kemudian, untuk orang tua yang membayar zakat fitrah mewakili anak laki-lakinya dapat membaca niat berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama anak laki-laki), fardhu karena Allah Ta'ala.
ADVERTISEMENT

4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Untuk orang tua yang membayar zakat fitrah mewakili anak perempuannya, berikut niat yang harus dilafalkan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama anak perempuan), fardhu karena Allah Ta'ala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Bagi umat Islam yang membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan keluarga, berikut ini niat yang bisa dilafalkan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
ADVERTISEMENT

6. Niat Zakat Fitrah Mewakili Orang Lain

Terakhir, berikut ini niat zakat fitrah bagi yang mewakili orang lain:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang yang diwakilkan), fardhu karena Allah Ta'ala."

Ketentuan Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: matthew lakeland/unsplash
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang mampu, berupa makanan pokok yang dimakannya kepada orang yang berhak menerima. Menurut Mari Mengenal Zakat terbitan cendikia.kemenag.go.id, arti dari fitrah adalah keadaan manusia saat baru diciptakan.
Jadi, makna dari zakat fitrah adalah kembali ke kesucian dirinya. Zakat fitrah hukumnya wajib dan telah diatur dalam hadis yang diriwayatkan Muslim berikut:
ADVERTISEMENT
"Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR Muslim)

1. Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang Islam wajib membayar zakat fitrah. Untuk bayi yang masih dalam kandungan tak diwajibkan zakat fitrah, tetapi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan wajib membayar zakat fitrah.
Begitu pula untuk orang yang meninggal setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, wajib untuk membayar zakat fitrah.

2. Kadar Zakat Fitrah

Kadar zakat fitrah adalah 1 sha' atau 2,5 kg = 3,1 liter, berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu kurma, gandum, sagu, atau beras. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang sebagai pengganti makanan pokok sesuai dengan harga di pasaran saat itu.
ADVERTISEMENT

3. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Kemudian, waktu mengeluarkan zakat fitrah yang utama adalah mulai terbit fajar Idul Fitri hingga menjelang salat ied. Apabila zakat fitrah diserahkan setelah salat ied, zakat tersebut tak termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa. Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan sebelum salat Idul Ftri, zakatnya diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah." (HR Abu Dawud)
(NSF)