Pedoman Hardiknas 2026 yang Dirilis Resmi oleh Kemendikdasmen

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis pedoman Hardiknas 2026. Pedoman tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menggelar acara peringatan Hari Pendidikan Nasional pada bulan Mei mendatang.
Dikutip dari situs kemendikdasmen.go.id, Hari Pendidikan Nasional atau yang biasa disingkat Hardiknas selalu diperingati setiap tanggal 2 Mei. Peringatan ini hadir sebagai bentuk apresiasi kepada para pejuang pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Acuan Kemendikdasmen Tentang Pedoman Hardiknas 2026
Berbagai kegiatan biasanya dilakukan untuk memperingati Hardiknas setiap tahunnya. Oleh karena itu, Kemendikdasmen merilis pedoman Hardiknas 2026 untuk dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan acara peringatan.
Sesuai informasi dari situs kemendikdasmen.go.id, Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2026 akan diperingati dengan mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Kemendikdasmen juga mencanangkan bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan Nasional.
Tidak hanya itu, Kemendikdasmen mengimbau untuk mengadakan upacara bendera di sejumlah lokasi, seperti instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Upacara dilaksanakan secara tatap muka pada tanggal 2 Mei 2026 yang dimulai pada pukul 07.30 WIB.
Pelaksanaan upacara diatur melalui pedoman yang telah dirilis, termasuk aturan pakaian peserta upacara, yakni mengenakan pakaian adat daerah dan Pakaian Dinas Upacara untuk petugas upacara. Adapun pedoman upacara selengkapnya adalah sebagai berikut.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
Pembina upacara tiba di lokasi upacara.
Penghormatan kepada pembina upacara.
Laporan pemimpin upacara.
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
Pembacaan teks Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Pembacaan teks Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh siswa (khusus untuk satuan pendidikan formal).
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima (jika ada).
Amanat pembina upacara yang berdasarkan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menyanyikan lagu wajib nasional.
Pembacaan doa.
Laporan pemimpin upacara.
Penghormatan kepada pembina upacara.
Pembina upacara meninggalkan lokasi upacara.
Upacara selesai dan dapat dilanjutkan dengan acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal dapat menyanyikan atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Setelah mengetahui pedoman Hardiknas 2026 dari Kemendikdasmen, pelaksanaan acara peringatan Hari Pendidikan Nasional dapat berlangsung sesuai pedoman yang ada. Dengan begitu, pelaksanaan upacara bendera dapat digelar dengan lebih khidmat. (Prima)
Baca juga: Tema dan Logo Hardiknas 2026 Resmi dari Kemendikdasmen serta Penjelasannya
