Konten dari Pengguna

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Berlaku Kapan? Ini Penjelasannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026. Foto: Unsplash/Abdul Ridwan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026. Foto: Unsplash/Abdul Ridwan

Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk menjaga kelancaran arus mudik. Salah satu kebijakan yang banyak dicari informasinya adalah pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, terutama di jalur utama mudik.

Kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran biasanya berlaku untuk kendaraan angkutan berat seperti truk sumbu tiga atau lebih yang beroperasi di jalan tol maupun jalan nasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perjalanan para pemudik bisa berjalan lebih lancar dan aman selama periode libur Idulfitri.

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Berlaku Kapan?

Ilustrasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026. Foto: Unsplash/Abdul Ridwan

Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 berlaku kapan? Mengutip dari situs hubdat.dephub.go.id, berikut adalah penjelasannya.

Salah satu kebijakan yang banyak dicari informasinya adalah tentang pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan arteri. Aturan ini diterapkan agar perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar.

Kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi kepadatan lalu lintas akibat kendaraan logistik yang beroperasi pada saat pergerakan masyarakat meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan ketentuan resmi dari pemerintah, pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2026 diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku secara terus-menerus selama periode tersebut di berbagai ruas jalan tol maupun jalan non-tol (arteri) yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran yang diperkirakan mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.

Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, perjalanan masyarakat bisa berlangsung lebih aman dan mengurangi potensi kemacetan panjang di jalur mudik.

Dengan demikian, pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 merupakan langkah pemerintah untuk memastikan arus mudik dan balik dapat berjalan lebih lancar.

Dengan mengetahui jadwal dan aturan pembatasan ini, para pelaku logistik maupun pengemudi angkutan barang dapat menyesuaikan jadwal operasionalnya sehingga distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran perjalanan para pemudik. (Dista)

Baca Juga: Pembatasan Truk Idul Fitri 2026, Ini Jadwal dan Rutenya