Konten dari Pengguna

Pendaftaran UKP 2026 yang Wajib Diketahui

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pendaftaran UKP 2026, Foto:Unsplash/Mushaboom Studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pendaftaran UKP 2026, Foto:Unsplash/Mushaboom Studio

Pendaftaran UKP 2026 menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan bagi mereka yang ingin mengikuti proses Uji Kompetensi Perpajakan dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi.

Setiap periode pendaftaran biasanya menghadirkan sejumlah informasi penting yang perlu dicermati, mulai dari jadwal pelaksanaan hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Karena itu, mencari informasi sejak awal dapat membantu calon peserta menyusun persiapan dengan lebih terarah.

Pendaftaran UKP 2026, Uji Kompetensi Perpajakan

Ilustrasi Pendaftaran UKP 2026, Foto:Unsplash/Kari Shea

Dikutip dari ikpi.or.id, pendaftaran UKP 2026 dibuka untuk periode 1–8 mulai Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB hingga Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.

Calon peserta perlu memperhatikan jadwal tersebut sekaligus menyiapkan akun, dokumen persyaratan, dan profil yang telah terverifikasi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Ketentuan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026 yang ditetapkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2026. Pendaftaran dan pelaksanaan ujian tidak dipungut biaya.

Informasi resmi serta pendaftaran tersedia melalui laman sertifikasi Kementerian Keuangan.

BPPK merencanakan UKP sebanyak 40 periode sepanjang 2026. Peserta dapat memilih Tingkat A, B, atau C tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang.

Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.

Calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

• Warga Negara Indonesia.

• Memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

• Memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun.

Peserta perlu melengkapi profil dan mengunggah pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar putih dalam format JPG, hasil pindai KTP berformat PDF, serta ijazah terakhir berformat PDF. Data harus diisi dengan benar sebelum verifikasi profil diajukan.

Berikut tahapan pendaftarannya:

• Buka https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/, lalu klik “Masuk”.

• Buat akun SSO Kemenkeu jika belum memilikinya.

• Pilih Dasbor, Profil, kemudian Edit Profil untuk melengkapi data dan mengunggah dokumen.

• Ajukan verifikasi profil dan pantau hasilnya melalui laman sertifikasi.

• Setelah terverifikasi, buka menu Daftar Agenda, pilih UKP, klik “Lihat Detail”, lalu “Daftar Sekarang”.

• Unduh dan pasang Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 beserta file konfigurasi, kemudian selesaikan uji kesiapan perangkat.

Hasil verifikasi dan informasi ujian disampaikan melalui akun pendaftaran. Pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 12 November 2026, sedangkan penerbitan SKK pada 19 November 2026. Setiap peserta hanya boleh terdaftar pada satu ujian dalam satu waktu.

Ujian dilaksanakan secara daring menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan pengawasan AI Proctoring dan Zoom. Peserta wajib menyiapkan dua perangkat.

Perangkat utama berupa laptop atau notebook dengan prosesor minimal Intel Core i5 generasi ke-10 atau AMD Ryzen 5 seri 3000, RAM 8 GB, sistem operasi sesuai ketentuan, kamera, serta aplikasi SEB.

Perangkat kedua berupa laptop, ponsel pintar, atau tablet yang dilengkapi Zoom untuk pengawasan.

Ujian harus dilakukan di ruangan tertutup dengan pencahayaan memadai. Peserta wajib bergabung ke ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Keterlambatan lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai menyebabkan peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Pelanggaran tata tertib dapat berakibat pada pemblokiran akun, penghentian akses, atau pembatalan hasil ujian.

Oleh karena itu, peserta perlu memeriksa panduan dan informasi terbaru melalui kanal resmi UKP serta memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum batas pendaftaran berakhir. (RAHMA)

Baca juga: Rute TransJakarta Vintage Series dan Informasi Perjalanannya