Penerapan Sistem Hukum di Indonesia dan Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia. Unsplash/Chinnapong.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia. Unsplash/Chinnapong.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa sistem hukumnya didasarkan pada konstitusi dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945. Di mana penerapan sistem hukum di Indonesia ini melibatkan beberapa aspek.
ADVERTISEMENT
Mulai dari aspek kehidupan seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum tata negara. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan sesuai dengan sila kelima Pancasila.

Penerapan Sistem Hukum di Indonesia

Ilustrasi Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia. Unsplash/wutwhanfoto.
Dikutip dari buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik karya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H (2018: 1), sebagai negara hukum Indonesia menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Adanya pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana penerapan sistem hukum di Indonesia? Penerapan sistem hukum yang ada di Indonesia melibatkan beberapa aspek, termasuk pembentukan undang-undang, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Berikut adalah contoh penerapan sistem hukum di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menjadi dasar hukum tertinggi yang menentukan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

2. Pembentukan Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan pemerintah memiliki peran dalam pembentukan undang-undang. Proses legislatif melibatkan penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang yang mencerminkan kebutuhan dan nilai masyarakat.

3. Penegakan Hukum

Lembaga penegakan hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menginvestigasi pelanggaran hukum. Penerapan hukum mencakup penangkapan, penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan.

4. Sistem Peradilan

Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari pengadilan umum, agama, administrasi negara, dan militer. Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam peradilan memiliki fungsi pengawasan dan menetapkan putusan kasasi.
ADVERTISEMENT

5. Badan Penyelenggara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Dalam sektor energi, BPH Migas memiliki peran dalam mengatur kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri tersebut.

6. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM berperan dalam pemantauan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Mereka menanggapi pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

7. Hukum Adat

Di beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan keberagaman budaya dan suku, masih ada penerapan hukum adat yang diakui dan dihormati. Hukum adat berfungsi sebagai aturan-aturan tradisional yang mengatur kehidupan masyarakat setempat.

8. Badan Penegak Hukum dan Antikorupsi

Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah lembaga independen yang bertugas menangani kasus-kasus korupsi. KPK memainkan peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sistem Hukum di Indonesia

Ilustrasi Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia. Unsplash/Worawith Ounpeng.
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum yang sudah ada, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum Eropa.
ADVERTISEMENT
Kemudian disesuaikan dengan karakteristik negara atau wilayah masing-masing. Sistem hukum Eropa bisa masuk ke Indonesia, karena pada saat itu Belanda menjajah bangsa Indonesia begitu lama.
Sehingga, banyak peraturan yang dibuat dan digunakan hingga saat ini. Selain itu, Indonesia juga menggunakan sistem hukum adat yang sudah terbentuk dalam masyarakat.
Hal ini dikarenakan Indonesia pada masa itu terdapat banyak sekali kerajaan seperti kerajaan Majapahit, kerajaan Mataram, dan kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu, Budha, dan Islam. Dengan adanya kerajaan itu, maka terciptalah hukum adat yang sudah berlaku.
Tidak hanya itu, Indonesia juga menganut sistem hukum agama untuk menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara yang beragam.
Jika tidak dilandaskan pada toleransi dan hukum yang berlaku, akan mudah sekali untuk terjadi konflik. Indonesia sendiri memiliki tiga (3) sistem hukum yang sedang berlaku, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Struktur Hukum

Struktur hukum merupakan organisasi atau kerangka kerja dari berbagai elemen yang membentuk sistem hukum suatu negara. Ini mencakup lembaga-lembaga, hierarki, dan keterkaitan antara berbagai elemen dalam sistem hukum tersebut.
Hal ini dapat dilihat dengan adanya pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, serta Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim dan integrated justice system.
Selain itu juga ada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Pajak. Di tingkat nasional, struktur hukum mencakup lembaga-lembaga seperti:
ADVERTISEMENT

2. Substansi Hukum

Substansi hukum adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam suatu tatanan masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut.
Substansi hukum menentukan hak dan kewajiban, memberikan arahan tentang perilaku yang diperbolehkan atau dilarang, dan menyediakan dasar untuk menyelesaikan sengketa.
Di Indonesia substansi hukum ini dibagi menjadi dua yaitu hukum materiil dan hukum formil. Hukum materiil terdiri dari hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi.
Sedangkan hukum formil adalah hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya. Substansi hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk:
ADVERTISEMENT

3. Budaya Hukum

Konsep "budaya hukum" atau "legal culture" mencakup sikap dan nilai yang berkaitan dengan hukum dan lembaga-lembaga negara dalam suatu masyarakat.
Budaya hukum mencerminkan cara masyarakat memandang, memahami, dan berinteraksi dengan sistem hukum. Budaya hukum ini meliputi beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Sejarah Hukum di Indonesia

Ilustrasi Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia. Unsplash/ximushushu.
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia yang pertama disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sebelum orang-orang Belanda datang pada tahun 1596, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis, atau sering disebut dengan hukum adat.
Selain itu, di Indonesia juga menggunakan hukum Islam dan Perdata Barat atau hukum Eropa. Berikut penjelasannya.

1. Hukum Adat

Sejarah hukum Adat di Indonesia di mulai sejak zaman Malaio Polinesia, yaitu zaman dimana nenek moyang bangsa Indonesia tersebar mengarungi lautan di antara pulau Madagaskar di sebelah barat pulau Taiwan dan kepulauan Hawai di sebelah utara, sampai pulau Paska di sebelah timur.
ADVERTISEMENT
Pada zaman ini, segala sesuatunya bersumber pada pusat kesaktian, magis dan animisme. Zaman berikutnya adalah zaman Hindu.
Di Indonesia yang berlaku selama 15 abad dan selama masa itu Indonesia memiliki kebudayaan yang tinggi, dikarenakan terjadinya bentuk negara dan berkembangnya perekonomian.
Selanjutnya, pada beberapa masa kerajaan seperti zaman Airlangga (1010), tidak tercatat perkembangan hukum adat, kecuali pada masa itu sudah ada menteri raja yang berkepala Garuda, berbagai macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja.
Masa berikutnya adalah masuk dan berkembangnya Islam. Dimulai pada abad ke-12 di Aceh Timur terdapat dua negara kecil yaitu Pasai (Samudra Aca Pasai) berdiri tahun 1128 dan Perlak (Peureulak) berdiri tahun 1028.
Pelaksanaan Hukum Adat berjalan atas dasar musyawarah dan mufakat, harga menghargai dan hormat menghormati antara satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Hukum adat tumbuh, dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tata tertib sosial dan tata tertib hukum di antara manusia.

2. Hukum Islam

Sejarah hukum Islam telah menempuh suatu perjalanan yang panjang, yaitu dimulai sejak masa Muhammad saw.
Hukum Islam tumbuh dan berkembang, bahkan pernah mengalami masa gemilang yang dimanifestasikan dalam bentuk aliran-aliran pemikiran yang terkenal dengan mazhab-mazhabnya, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

3. Hukum Eropa

Hukum Perdata sering dinamakan Hukum Perdata BW karena yang dimaksudkan di sini adalah hukum perdata yang bersumber dari BW (Burgelijk Wetboek).
BW yakni suatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dibuat oleh pemerintah Belanda untuk bangsa Belanda sendiri, yang kemudian berdasarkan asas konkordansi serta dengan penyesuaian seperlunya dengan keadaan di Hindia Belanda, diberlakukan di Hindia Belanda.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai penerapan sistem hukum di Indonesia. Meskipun di Indonesia sudah ada sistem hukum yang kuat, namun tetap ada tantangan dan hambatan untuk menerapkannya. (Umi)