Konten dari Pengguna

Sistem Hukum di Indonesia yang Berlaku Saat Ini beserta Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sisitem hukum di Indonesia. Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sisitem hukum di Indonesia. Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Sistem hukum di Indonesia merupakan aspek penting yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek tersebut disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di negara berkaitan, dalam hal ini Indonesia.

Secara umum, Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat dan dikenal sebagai negara hukum, berdasarkan pada asas-asas kemanusiaan di dalamnya. Hukum yang berlaku di Indonesia tentu memiliki ciri khasnya tersendiri.

Sistem hukum di suatu negara lahir dari perjalanan panjang sejarah, tradisi dan kebudayaan yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi negara tersebut. Oleh karena itu, penduduk Indonesia dirasa perlu untuk mengenal sistem hukum negaranya sendiri.

Daftar isi

Sistem Hukum di Indonesia

Sebagai upaya untuk memahami sistem hukum di Indonesia secara menyeluruh, alangkah lebih baik pembaca menyimak pengertian dari sistem hukum, dasar pembagian sistem hukum, hingga pembagian sistem hukumnya itu sendiri.

1. Pengertian Sistem Hukum

Sistem

Prof. Subekti S.H. menyatakan bahwa sistem adalah suatu susunan atau tatanan teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, serta tersusun menurut suatu rencana untuk mencapai suatu tujuan.

Sistem berasal dari kata “systema” yang diambil dari bahasa Yunani, diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Sistem dikatakan baik, bila tidak berisi pertentangan antara bagian-bagian di dalamnya (Nurhadianto, 2015).

Selain tidak boleh terdapat pertentangan, sistem juga tidak boleh tumpang tindih. Pada dasarnya, suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya dan tidak dapat terlepas dari asas-asas tersebut.

Hukum

Menurut S.M. Amina (buku “Bertamasya ke Alam Hukum”):

Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri dari sanksi-sanksi dan norma, dengan tujuan ketatatertiban dalam suatu pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban berbangsa dapat terjaga.

Menurut Mr. E.M. Meyers (buku “Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”):

Hukum merupakan aturan-aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan yang ditujukan melalui tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat, serta dijadikan pedoman bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

Sistem Hukum

Sistem hukum diartikan sebagai suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu satu dengan lainnya untuk bekerja sama dan mencapai kesatuan yang diharapkan dari hukum tersebut.

Sedangkan Nurhadianto (2015) menyimpulkan sistem hukum sebagai kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur, dengan keterkaitan yang sangat erat antara satu sama lainnya.

2. Dasar Pembagian Sistem Hukum

Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan tercantum dalam berbagai peraturan negara yang bersifat kaku, tegas, serta lebih menjamin kepastian hukum sanksi pasti. Contoh: UUD, UU, dan Perda.

  • Hukum tidak tertulis, berupa hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Tempat praktik ketatanegaraan hukum tersebut dikenal sebagai konvensi. Contoh: pidato kenegaraan presiden pada tanggal tertentu.

Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya

  • Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contohnya yaitu, hukum adat Manggarai-Flores, adat Batak, Jawa Minangkabau, dan lain sebagainya.

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu. Contohnya yaitu, hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, dan hukum negara lainnya.

  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contohnya adalah hukum perang, hukum perdata internasional, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Waktu yang Diaturnya

  • Ius constitutum yaitu istilah dari hukum yang berlaku saat ini atau sering disebut juga dengan hukum positif.

  • Ius constitituendum yaitu istilah dari hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.

  • Hukum asasi atau lebih dikenal dengan sebutan hukum alam.

3. Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia

Sistem hukum yang berlaku saat ini merupakan hasil dari proses perombakan peraturan di masa lampau. Peraturan-peraturan tersebut terbentuk atas pengaruh kebiasaan masyarakat, serta adaptasi dari hukum luar yang masuk ke Indonesia.

Berdasarkan beberapa sumber, terdapat tiga pokok sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum civil. Hukum civil tersebut diketahui merupakan adaptasi dari hukum Eropa Kontinental.

Selain dari ketiga hukum di atas, Masyarah (2017) menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia kini telah mengalami perombakan dan perkembangan, yaitu memadukan hukum Eropa Kontinental dengan hukum Anglo Saxon.

Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang lahir dari kearifan masyarakat lokal Indonesia dari berbagai wilayah. Jika dilihat dari catatan sejarahnya, hukum ini tidak dapat ditentukan secara pasti kapan waktu berlakunya.

Namun, bila dibandingkan dengan hukum agama dan hukum civil, hukum adat dapat dikatakan sebagai hukum yang pertama kali berlaku. Saat masyarakat masih menganut dinamisme dan animisme, para leluhur sudah menganut sistem ini.

Berdasarkan pada bentuknya, hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Jadi, hukum ini hanya berdasar pada kesepakatan dari lisan ke lisan.

Tujuan dari hukum adat adalah agar terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera. Ruang lingkup hukum ini yaitu mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam.

Hukum Agama

Mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk dengan keragaman budaya dan kental akan suasana keagamaan, maka Indonesia dapat dikatakan tidak dapat terlepas dari hukum agama sebagai warna sistem hukum yang berlaku.

Sistem hukum agama adalah suatu sistem hukum yang bersumber dari ketentuan agama tertentu. Sistem hukumnya biasa ditemukan dalam tulisan-tulisan suci yang dijadikan sebagai pedoman hidup oleh orang yang menganutnya.

Banyak ragam agama yang diakui di negara Indonesia, sehingga sistem hukum agama yang dianut setiap individu atau kelompoknya pun tidak sama, dengan tujuan mematuhi segala aturan dalam agama dan menjauhi larangannya.

Tujuan lain hukum agama yaitu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan juga harta. Hukum ini lebih berorientasi pada aspek ketuhanan, sehingga hubungan antara manusia dengan tuhan menjadi ruang lingkup selain dua lingkup lainnya.

Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

Sistem hukum Eropa Kontinental atau dikenal dengan istilah Civil Law, merupakan sistem hukum yang diserap dari hukum negara Belanda. Hal tersebut adalah wujud dari pengaruh lamanya bangsa Belanda memimpin negara Indonesia di masa lampau.

Terdapat tiga karakteristik dalam Sistem Civil Law, yaitu 1) adanya kodifikasi, 2) hakim tidak terikat kepada presiden, sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang utama, dan 3) sistem peradilan bersifat inkuisitorial.

Hukum civil meliputi bentuk-bentuk sumber hukum formal, berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi (Wignjodipoero, 1983). Sumber tersebut digunakan untuk menemukan keadilan.

Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatifnya tersendiri. Di mana dari segi positif, sistem ini dapat menjamin kepastian hukum dalam proses penyelesaian hampir di semua aspek kehidupan masyarakat yang tersedia dalam hukum tertulis.

Berbagai kasus maupun sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sudah diatur dalam undang-undang/hukum tertulis dapat diselesaikan dengan mudah, karena sudah memiliki landasan hukum yang pasti.

Kendati demikian, sistem hukum tertulis ini memiliki sisi negatifnya, seperti banyaknya kasus baru yang timbul akibat kemajuan peradaban dunia yang belum memiliki peraturan tertulisnya, sehingga kasus tidak dapat diselesaikan di pengadilan.

Hukum Anglo Saxon (Common Law)

Hukum Anglo Saxon dikenal juga dengan sebutan Common Law. Sistem hukum ini berasal dari wilayah Inggris, yang kemudian menyebar ke wilayah Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

Sistem ini cenderung mengutamakan hukum kebiasaan dengan hukumnya yang berjalan secara dinamis, sejalan dengan dinamika masyarakat. Putusan hakim/peradilan merupakan sumber hukum dalam sistem hukum anglo saxon.

Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem yurisprudensi dianggap lebih baik, karena menjamin hukum akan selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.

Hukum tidak tertulis (common law) memiliki kelebihan, yaitu sifatnya yang fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta masyarakatnya. Namun, tentu saja sistem hukum ini memiliki kekurangan juga.

Kekurangan tersebut yaitu unsur kepastian hukum yang kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara merupakan hukum tidak tertulis yang berdasar pada hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat.

Itulah ulasan mengenai pengertian sistem hukum, dasar pembagian sistem hukum, serta pembagian sistem hukum di Indonesia. Untuk pemahaman lebih mendalam, pelajari juga hal yang bersangkutan dengan materi terkait.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia dan Tata Peraturannya